Indonesia Investigasi
KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum setelah lebih dari tujuh tahun tidak mengalami perubahan.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyampaikan bahwa, perubahan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang retribusi parkir.
Restu menjelaskan, sejak tahun 2017 tarif retribusi parkir di Kota Pekalongan masih menggunakan ketentuan lama, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat (mobil), dan Rp15.000 untuk kendaraan besar seperti truk. Kini, berdasarkan Perda baru, tarif tersebut disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, sementara tarif untuk truk tetap Rp15.000.
“Perubahan retribusi ini sebenarnya lebih ke arah penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Selama ini tarif parkir yang berlaku masih di bawah standar yang umum dijalankan. Maka, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kita sesuaikan aturan dengan kondisi lapangan sehingga lebih tertib dan transparan,” terang Restu, Kamis (28/8/2025).
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan seluruh pihak, baik jukir maupun masyarakat, dapat bersama-sama mendukung agar pengelolaan parkir di Kota Pekalongan lebih tertata, transparan, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, kata Restu, Dishub telah menyiapkan karcis parkir baru yang akan dibagikan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi Kota Pekalongan. Ia menegaskan, setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya wajib meminta dan menerima karcis parkir sebagai bukti resmi pembayaran.
“Kalau ada pengendara ditarik jukir resmi maupun jukir tidak resmi dengan tarif lebih tinggi dari yang berlaku, maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke Dishub. Karcis parkir ini menjadi acuan dan jaminan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Saat ini, Restu menyebut, jumlah juru parkir resmi di Kota Pekalongan mencapai 428 orang yang tersebar di 280 titik parkir. Untuk meningkatkan profesionalitas, Dishub juga akan membekali jukir resmi dengan seragam baru berupa rompi, topi, dan kartu identitas (ID Card). Pada rompi jukir tersebut akan tertulis slogan “tanpa karcis, gratis” serta dilengkapi dengan nomor WhatsApp pengaduan agar masyarakat lebih mudah melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, Dishub terus melakukan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantong parkir yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan. Restu mengakui bahwa, keberadaan parkir liar masih kerap ditemui di lapangan, namun pihaknya sudah berupaya melakukan pengendalian dengan pendekatan persuasif.
“Alhamdulillah, selama ini parkir liar sudah semakin berkurang. Kami bersama jukir resmi juga melakukan pembinaan kepada mereka, agar bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki legalitas. Dengan begitu, masyarakat pun merasa lebih aman, tertib, dan nyaman saat menggunakan layanan parkir di Kota Pekalongan,” pungkasnya.
( ARI)