Disdik Pesibar Gelar Pengimbasan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Lampung dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka

Indonesia Investigasi

PESISIR BARAT, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Pengimbasan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Lampung dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024, di SMPN 17 Krui Kecamatan Waykrui, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati, Agus Istiqlal, dan dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, guru Bahasa Lampung SD dan SMP se-Pesibar.

Dalam laporannya Edwin menyampaikan, bahasa adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Sebagai alat komunikasi, bahasa memegang peran penting dalam menyatukan masyarakat dan menjaga identitas kebudayaan. Bahasa daerah, termasuk bahasa Lampung, merupakan bagian integral dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan dan dikembangkan.

Bacaan Lainnya

“Namun, harus diakui bahwa globalisasi dan perkembangan zaman telah membawa tantangan tersendiri bagi eksistensi bahasa daerah. Generasi muda semakin jarang menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari. Hal ini mendorong semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis agar bahasa Lampung tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi,” ujar Edwin.

Dikatakannya, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen untuk melestarikan warisan budaya. “Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya menjaga dan menggunakan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung upaya revitalisasi bahasa daerah ini. Mari kita jadikan bahasa Lampung sebagai identitas yang membanggakan, bukan hanya di lingkup lokal, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional,” pungkas Edwin.

Sementara itu Bupati, Agus Istiqlal dalam sambutannya mengatakan bahwa, revitalisasi bahasa daerah merupakan program strategis Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk menjaga, melindungi serta mengembangkan bahasa-bahasa daerah di seluruh di Indonesia, termasuk bahasa- bahasa daerah di Provinsi Lampung.

“Maka dari itu sebagai masyarakat Lampung kita wajib melestarikan Bahasa Lampung khususnya adat dan budaya Lampung. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa didalam lampirannya, menjelaskan bahwa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tukas Agus.

( Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *