Direktorat Polairud Polda Babel Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Lebih dari 35 Miliar Rupiah

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang ditemukan dalam sebuah gudang di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, pada dini hari Kamis (16/5/24).

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, menyatakan bahwa benih lobster tersebut ditemukan terkemas dalam 37 kotak sterofoam yang disimpan dalam 6 bak kolam fiber besar.

“Dalam setiap kotak terdapat sekitar 24 kantong plastik, dan di setiap kantong tersebut terdapat sekitar 200 ekor benih lobster. Totalnya, kami berhasil mengamankan sekitar 177.600 benih lobster,” kata Tornagogo pada pagi hari Kamis, 16 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Selain berhasil menyita benih lobster, Tornagogo juga menyebutkan bahwa Dit Polairud Polda Babel telah berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut.

Mereka adalah SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, dan AB sebagai pemilik rumah, serta SS dan RA sebagai sopir truk.

Tak hanya itu, berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk 1 unit mobil truk, 1 unit Toyota Avanza, 1 unit mobil APV, 10 unit handphone, 3 kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop Lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, serta 8 tabung oksigen besar dan kecil, dan 4 unit aerator besar.

Lebih lanjut, Tornagogo menjelaskan kronologi pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi tentang penyelundupan benih lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal ilegal pada Senin (13/5/24).

Dengan informasi tersebut, Dit Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diduga menjadi tempat penyelundupan benih lobster tersebut.

“Benih lobster ini diangkut menggunakan truk dari luar Pulau Bangka, diduga berasal dari Pelabuhan Ratu dan Kerawang, Jawa Barat,” jelasnya.

Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke salah satu rumah yang disewa oleh para pelaku sebagai tempat transit dan penyegaran sebelum diselundupkan ke Singapura.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkaplah lokasi gudang penyelundupan benih lobster tersebut pada dini hari Kamis.

Sementara itu, estimasi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai kurang lebih Rp. 35.520.000.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor pasal 11 tentang Cipta Kerja pasal 92 Jo pasal 26.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa memiliki Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat dikenakan hukuman penjara 8 tahun dan denda sebesar 1.5 Miliar Rupiah,” pungkas Tornagogo.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *