Dindikbud Pekalongan Pastikan Insentif Guru Aman, Gaji 13 dan 14 Tahun 2025 Dibayarkan 2026

 

Indonesia Investigasi 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Isu pemotongan insentif guru yang ramai diberitakan terjadi di sejumlah daerah tidak berdampak di Kabupaten Pekalongan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kebijakan insentif guru tetap berjalan seperti sebelumnya, tanpa ada pengurangan.

Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., M.M., menegaskan bahwa guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pekalongan masih menerima insentif bantuan sebesar Rp300.000.

Bacaan Lainnya

“Intinya di Kabupaten Pekalongan masih sama. Guru-guru PAUD masih mendapatkan insentif bantuan sebesar Rp300.000,” kata Kholid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, tidak adanya pemotongan insentif tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang konsisten memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan pendidik.

“Alhamdulillah, Ibu Bupati konsisten dengan dunia pendidikan. Insentif itu tetap ada,” ujarnya.

Selain memastikan insentif guru tetap aman, Dindikbud Kabupaten Pekalongan juga tengah mempersiapkan sejumlah agenda pendidikan di awal tahun 2026. Salah satunya adalah pelaksanaan try out Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX sebagai persiapan menghadapi TKA yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

Kholid menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan dukungan moral dan meningkatkan kesiapan peserta didik, khususnya pasca pandemi Covid-19.

“Setelah pasca-Covid kan anak-anak butuh dukungan moral dan semangat, supaya siap melaksanakan agenda yang diamanatkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Menanggapi maraknya kabar pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Kholid memastikan bahwa alokasi dana transfer untuk sektor pendidikan di Kabupaten Pekalongan hingga kini tetap aman. Seluruh program peningkatan kualitas pendidikan, baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana, dipastikan tetap berjalan normal.

“Dalam konteks TKD, alokasi dana transfer utamanya untuk Dinas Pendidikan masih tetap. Semua yang terkait peningkatan kualitas pendidikan berjalan, SDM berjalan, sarana dan prasarana juga tetap. Jadi tidak ada dampak di dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kholid juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengangkat sebanyak 923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan. Pengangkatan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“PPPK paruh waktu itu ada 923 teman-teman yang diangkat, dan itu sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Selain itu, Kholid turut menyampaikan informasi penting terkait gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru untuk tahun 2025. Ia memastikan bahwa pembayaran gaji tersebut akan direalisasikan pada tahun 2026 melalui mekanisme Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk teman-teman guru, baik yang di bawah kewenangan Kemenag yang mendapatkan tunjangan profesi guru, maupun di Dinas Pendidikan, nanti akan kita realisasikan di tahun 2026.” Jelasnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena pada saat penyusunan APBD 2026, alokasi dana transfer baru masuk ke rekening kas daerah di akhir bulan.

“Karena waktu kita menyusun APBD tahun 2026 itu, alokasi dana yang kita usulkan masuk ke rekening kas daerah itu di akhir, sekitar tanggal 30-an.” Tambahnya.

Sehingga pemerintah daerah belum menyusun APBD 2026.

“Maka nanti kita akan mengajukan mendahului perubahan. Ini penting, ya, untuk gaji 13 dan 14 tahun 2025. Jadi gaji 13 dan 14 tahun 2025 akan dilaksanakan di tahun 2026.” Pungkas Kholid.

( Ari )

 

Pos terkait