Indonesia Investigasi
BANDA ACEH, 9 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah area publik serta persimpangan lampu merah di Banda Aceh, Kamis sore (9/10/2025).
Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menekan aktivitas mengemis di ruang publik yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS) turut berperan aktif dalam memberikan penanganan sosial bagi para gepeng yang terjaring.
Kepala UPTD PSTS Dinas Sosial Aceh, Azizah, S.Pd., M.Pd., menugaskan Reza Fauzan, S.E., M.Si., Ak., C.A. selaku Kepala Seksi Pelayanan Dasar, serta Chairunnisa, S.ST., Pekerja Sosial PSTS, untuk melakukan respon cepat dan asesmen sosial terhadap para calon warga binaan yang diamankan dan sementara ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Azizah menjelaskan bahwa peran Dinas Sosial tidak hanya sebatas menampung, tetapi juga memastikan setiap individu yang terjaring mendapatkan asesmen menyeluruh agar dapat ditentukan langkah pembinaan yang sesuai, baik melalui layanan rehabilitasi sosial maupun reintegrasi ke keluarga.
“Setiap orang yang terjaring tidak langsung ditempatkan di panti, tetapi kami lakukan asesmen dulu. Tujuannya untuk mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis mereka, sehingga penanganannya tepat sasaran,” ujar Azizah.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP dan WH Aceh dengan Dinas Sosial Aceh, diharapkan upaya penertiban gepeng di Kota Banda Aceh dapat dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mampu mengurangi praktik mengemis di jalanan yang kerap melibatkan anak-anak dan lansia.
Zahrul