Blora, Jawa Tengah – Setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait Galian C tanpa izin yang mengganggu aktifitas warga di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, petugas Cabang Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) wilayah Kendeng Selatan tinjau lokasi dan lakukan koordinasi pada hari Senin (08/07/2024).
Diketahui dari laman LaporGub, pihak ESDM menerima aduan warga pada tanggal 4 Juli 2024 dan baru dilakukan peninjauan lokasi, dua hari setelahnya dan didapati tidak ada lagi aktifitas penambangan. Namun pihak Dinas ESDM sudah berkoordinasi dan melaporkan bahwa memang ada bukaan lahan bekas penambangan.
Selain itu pihak Dinas ESDM juga sudah memberi peringatan kepada pelaku penambangan untuk segera mengajukan perizinan penambangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam laporan juga tertulis, bahwa pelaku bernama Podo bersedia untuk mengajukan proses perizinan penambangan.
Sebelumnya awak media Indonesiainvestigasi.com juga sempat meminta konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Blora, AKP Slamet melalui pesan singkat WhatsApp dan akan segera menindak lanjuti laporan aduan warga tersebut.
Maka dengan adanya tindak lanjut dari Petugas Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan, masalah laporan/aduan warga dianggap selesai.
(Red)