Diminta Usut Dugaan Penggelembungan Penggunaan Dana BOS di SDN 01 Purajaya

Indonesiainvestigasi.com – Lampung Barat – Anggaran Dana BOS yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah-sekolah diseluruh Indonesia mencapai Trilyunan Rupiah.

Hal ini diduga belum terkelola dengan baik, sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis (Juknis ) Penggunaan dana BOS, Karena hingga saat ini masih saja ada sekolah yang menyalah gunakan dana BOS tersebut.

Sementara Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya jelas telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS secara reguler, dan penggunaannya secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah, Dewan Guru sesuai UUD No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Didalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pada Bab lV penggunaan dana harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Bacaan Lainnya

Namun Penggunaan dana BOS di SDN 01, Purajaya, Kecamatan kebun tebu, Kabupaten lampung barat, perlu di lakukan pengusutan secara tuntas.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kejari lampung barat segera periksa dan audit penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan juknis.

Karena tidak menutup kemungkinan dana BOS tersebut disalah gunakan oleh oknum Kepala Sekolah.

Sesuai aturan tentang tindak pidana korupsu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni: UU No.20 thn 2001 jo UU No.31/1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.

Kepala sekolah dengan ini sial (R) , saat di konfirmasi Tim awak media di kantornya, menyangkal dengan mengatakan, sepengetahuan saya yang berhak memeriksa penggunaan dana bos ini adalah pihak BPK, Inspektorat dan Manager dana BOS Kabupaten, bukan wartawan atau LSM, ujarnya.

Sementara Kepala Sekolah tersebut belum mengerti tentang upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Jo PP No.43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berkaitan dengan hal tersebut awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang wali murid, bahwa adanya dugaan Penyaluran Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.

Kepala Sekolah yang terindikasi diduga tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS tersebut, sehingga sarat dengan penggelembungan harga/nilai pembiayaan (Mark-up), pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dengan pembiayaan.

Seperti halnya pemeliharan sarana dan perasarana dengan nominal 22.214.850 – 9.500.000, sementara begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis, seperti gaji honorer.

Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2000 jo No.43/ 2018 Yang Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Data Laporan data dapodik Dana BOS di SDN 01 Kecamatan kebun tebu ini,

Diduga kuat adanya beberapa Komponen kegiatan yang berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.

Rp 101.050.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

215

Tanggal Pencairan

17 Januari 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 21.348.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 14.761.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 12.457.900

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 9.473.100

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 2.010.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 9.500.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 31.500.000

Total Dana

Rp 101.050.000

Tahap dua 2024.

Rp 101.050.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

215

Tanggal Pencairan

12 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 2.938.200

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 0

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 12.170.800

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 13.883.550

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 16.332.600

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 2.010.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 22.214.850

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

sekolah

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 31.500.000

Total Dana

Rp 101.050.000

GTT:4

Honorer:1.

Menanggapi hal tersebut, benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 01 Purajaya Kecamatan kebun tebu, Aparat Penegak Hukum agar turun langsung untuk mengusut dan melakukan audit, terkait dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah.

Sebab penggunaan uang bila dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi.

Dan setiap penggunaan uang negara haruslah dipertanggung jawabkan dengan benar.

Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten lampung barat, Agar segera memberikan sanksi atau melaku pencopotan kepada kepala sekolah SDN 01 Purajaya apabila terbukti, tidak transparan dalam mengelola dana BOS.

Agar kedepanya dunia pendidikan bisa lebih maju.

Belum lagi kondisi sekolah yang kurang perawatan seperti tidak adanya Perbaikan sarana dan prasarana, sehingga menjadi pertayaan kemana dana BOS sarana dan prasarana (Sapras)

(Tim iic)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *