Indonesiainvestigasi.com – Lampung Barat – Anggaran Dana BOS yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah-sekolah diseluruh Indonesia mencapai Trilyunan Rupiah.
Hal ini diduga belum terkelola dengan baik, sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis (Juknis ) Penggunaan dana BOS, Karena hingga saat ini masih saja ada sekolah yang menyalah gunakan dana BOS tersebut.
Sementara Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya jelas telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS secara reguler, dan penggunaannya secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah, Dewan Guru sesuai UUD No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Didalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pada Bab lV penggunaan dana harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Namun Penggunaan dana BOS di SDN 01, Purajaya, Kecamatan kebun tebu, Kabupaten lampung barat, perlu di lakukan pengusutan secara tuntas.
Untuk itu Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kejari lampung barat segera periksa dan audit penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan juknis.
Karena tidak menutup kemungkinan dana BOS tersebut disalah gunakan oleh oknum Kepala Sekolah.
Sesuai aturan tentang tindak pidana korupsu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni: UU No.20 thn 2001 jo UU No.31/1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.
Kepala sekolah dengan ini sial (R) , saat di konfirmasi Tim awak media di kantornya, menyangkal dengan mengatakan, sepengetahuan saya yang berhak memeriksa penggunaan dana bos ini adalah pihak BPK, Inspektorat dan Manager dana BOS Kabupaten, bukan wartawan atau LSM, ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah tersebut belum mengerti tentang upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Jo PP No.43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berkaitan dengan hal tersebut awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang wali murid, bahwa adanya dugaan Penyaluran Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Sekolah yang terindikasi diduga tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS tersebut, sehingga sarat dengan penggelembungan harga/nilai pembiayaan (Mark-up), pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dengan pembiayaan.
Seperti halnya pemeliharan sarana dan perasarana dengan nominal 22.214.850 – 9.500.000, sementara begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis, seperti gaji honorer.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2000 jo No.43/ 2018 Yang Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan data dapodik Dana BOS di SDN 01 Kecamatan kebun tebu ini,
Diduga kuat adanya beberapa Komponen kegiatan yang berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Rp 101.050.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
215
Tanggal Pencairan
17 Januari 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 21.348.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 14.761.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 12.457.900
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 9.473.100
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 2.010.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 9.500.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 31.500.000
Total Dana
Rp 101.050.000
Tahap dua 2024.
Rp 101.050.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
215
Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.938.200
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 0
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 12.170.800
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 13.883.550
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 16.332.600
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 2.010.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 22.214.850
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0
pembayaran honor
Rp 0
sekolah
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 31.500.000
Total Dana
Rp 101.050.000
GTT:4
Honorer:1.
Menanggapi hal tersebut, benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 01 Purajaya Kecamatan kebun tebu, Aparat Penegak Hukum agar turun langsung untuk mengusut dan melakukan audit, terkait dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah.
Sebab penggunaan uang bila dipergunakan untuk kepentingan pribadi adalah salah satu bentuk dugaan tindak pidana korupsi.
Dan setiap penggunaan uang negara haruslah dipertanggung jawabkan dengan benar.
Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Kabupaten lampung barat, Agar segera memberikan sanksi atau melaku pencopotan kepada kepala sekolah SDN 01 Purajaya apabila terbukti, tidak transparan dalam mengelola dana BOS.
Agar kedepanya dunia pendidikan bisa lebih maju.
Belum lagi kondisi sekolah yang kurang perawatan seperti tidak adanya Perbaikan sarana dan prasarana, sehingga menjadi pertayaan kemana dana BOS sarana dan prasarana (Sapras)
(Tim iic)