DIDUGA TERJADI PENYIMPANGAN DANA DESA DI S5 AEK NABARA: PUBLIK DESAK KEJARI RANTAU PRAPAT TURUN TANGAN

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan kerugian keuangan negara kembali mencuat di Desa S5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 disebut-sebut menyisakan banyak kejanggalan, memicu kemarahan warga dan aktivis yang menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat segera turun tangan.

Bacaan Lainnya

 

Informasi tersebut terungkap setelah Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan penjelasan di Kantor Desa pada 18 November 2025. Penjelasan itu justru menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran desa yang dikelola oleh Kepala Desa S5 Aek Nabara, Legino, yang kini menjadi sorotan warga.

 

1. Program Peningkatan Produksi Peternakan — Rp 84.000.000.

Dalam penjelasan Sekdes, anggaran Rp 84 juta disebut digunakan untuk pengadaan alat produksi peternakan dan pembelian 7 ekor lembu betina dengan harga rata-rata Rp 12 juta per ekor.

 

Namun, warga mempertanyakan beberapa hal:

Total anggaran dianggap tidak masuk akal jika dihitung berdasarkan jumlah lembu yang hanya 7 ekor.

 

Warga juga menyoroti adanya dugaan penggelembungan anggaran karena Program Ketahanan Pangan seharusnya tidak dikenai PPh/PPN, tetapi anggaran diduga dihitung seolah-olah terdapat komponen pajak.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 75.100.000.

Secara resmi, anggaran ini disebut dialokasikan untuk pembelian bibit palawija seperti bayam, kangkung, dan kacang panjang.

 

Tetapi temuan warga di lapangan menunjukkan:

Nilai Rp 75 juta dianggap tidak wajar jika hanya untuk pembelian bibit sayuran dalam kemasan.

Tidak ada bukti distribusi bibit kepada masyarakat secara jelas, merata, maupun terdokumentasi.

 

Ketiadaan dokumentasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa program mungkin tidak berjalan sebagaimana tertulis dalam laporan anggaran.

 

3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Desa — Rp 39.390.000.

Sekdes menyebut dana ini dipakai untuk perawatan sumur bor dan selang air ke rumah warga.

 

Namun publik mempertanyakan keabsahannya karena:

Desa S5 Aek Nabara berada di dalam kawasan HGU perusahaan, sehingga sarana air bersih seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada APBDes.

 

Penggunaan dana desa untuk sarana di wilayah yang bukan aset desa disebut sangat tidak layak dan tidak tepat sasaran.

 

4. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan) — Rp 39.190.000.

Anggaran ini diklaim untuk pembelian bibit ikan lele.

Tetapi ketika ditanya lebih jauh:

Sekdes tidak dapat menyebutkan jumlah bibit yang dibeli.

Tidak ada catatan rinci penyaluran, kelompok penerima manfaat, maupun hasil pendistribusiannya.

 

Minimnya transparansi pada program ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan anggaran desa.

 

5. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan — Rp 111.810.000.

Anggaran ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh program.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai bentuk kegiatan, Sekdes menolak memberikan penjelasan. Ia hanya berkata:

“Yudahlah bang, nggak usah ditanya-tanya lagi. Kita saling paham aja.”

Pernyataan ini memicu kecaman publik karena dinilai menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran.

 

Aktivis Desak Kejaksaan Bertindak.

Para aktivis menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak boleh dibiarkan.

Seorang aktivis yang turut bersuara pada 21 November 2025 mengatakan:

 

“Ini nggak bisa dibiarkan, bang. Kejaksaan Negeri Rantau Prapat harus turun tangan segera. Kalau dibiarkan, keuangan negara bakal makin hancur. Dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi demo agar kejaksaan bertindak cepat.”

 

Masyarakat kini mendesak agar Kepala Desa Legino segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyimpangan tersebut. Publik menilai langkah hukum harus segera dilakukan untuk memastikan kejelasan, transparansi, dan penyelamatan keuangan negara.

 

Publik: Jangan Ada Pembiaran.

Desakan masyarakat semakin kuat. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Rantau Prapat:

Tidak tinggal diam,

Segera melakukan penyelidikan,

Dan jika diperlukan, mengambil langkah hukum tegas demi kepentingan publik.

 

Dugaan penyimpangan Dana Desa yang bernilai ratusan juta rupiah ini menjadi perhatian luas, dan masyarakat berharap pihak penegak hukum segera memberikan kepastian.

 

Catatan Penting.

Semua dugaan yang disebutkan di atas merupakan pernyataan warga, aktivis, dan hasil penjelasan Sekdes, bukan vonis hukum. Kepastian kebenaran menunggu proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

 

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait