Diduga Terjadi Intimidasi Terhadap Wartawan: Pemilik Kos-kosan Merampas dan Menghapus Data HP

Indonesia Investigasi

Cilacap, Jawa Tengah – Awak Media IIC menerima laporan dari rekan sesama wartawan, M, bahwa ia mengalami intimidasi dan kekerasan dari seorang individu dengan inisial T pada hari Selasa (16/4/2024).

Untuk memverifikasi informasi yang diterima dari M, wartawan dari IIC langsung menghubungi T, pemilik kos-kosan yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap M, melalui pesan singkat WhatsApp. Jawaban dari T, “Saya sedang menunggu Mugiono yang berita saya merampas HP dia, nanti saya klarifikasi ke dia,” ujarnya.

Selanjutnya, T dihubungi kembali untuk konfirmasi lebih lanjut. “Oke, konfirmasi saja ke Mas Mugiono, jangan mendesak saya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, awak media IIC juga menghubungi M melalui pesan singkat WhatsApp, M untuk menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya.

Sudah tak asing, bahwa di sekitar Jalan Rangga Sena, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, terdapat kos-kosan yang diduga beroperasi seperti hotel, di mana kamar dapat disewa hanya untuk satu jam atau short time. Kosan tersebut dikenal dengan inisial PPY. Hal ini terbukti saat wartawan melakukan konfirmasi dengan seorang perempuan yang mengenakan seragam dinas dan mengaku sebagai guru honorer, bersama dengan seorang pria yang keluar dari kamar kos nomor 108.

Berdasarkan pengamatan wartawan, sepasang perempuan dan pria tersebut masuk ke area kosan PPY dan memesan kamar, kemudian masuk ke kamar 108. Wartawan tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, sehingga mengamati pasangan tersebut hingga keluar dari kamar setelah satu jam.

Wartawan mendekati perempuan yang mengenakan seragam dinas tersebut untuk konfirmasi, yang mengakui bahwa dia adalah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Bulu Payung. Pria yang menemaninya diakui sebagai pacarnya.

“Setelah pulang mengajar, saya mengunjungi nenek saya yang sedang dirawat di RS Agisna Sidareja. Kemudian, saya pergi ke kos-kosan PPY hanya untuk mengantarkan makanan untuk pacar saya,” katanya kepada wartawan pada Selasa (16/04/2024) pukul 15.00 WIB.

“Tidak ada yang dilakukan dalam waktu satu jam, kemudian kami pulang,” tambahnya.

Beberapa menit kemudian, pemilik kos-kosan PPY, T, datang dan mengatakan, “Apa yang terjadi di sini? Jangan mengganggu, ini adalah pelanggan saya.”

“Tidak ada yang terjadi di sini, jangan mengganggu… Ini pelanggan saya..!!” katanya dengan suara keras kepada wartawan.

Dia kemudian menyuruh pasangan tersebut pulang dan mengambil HP salah satu wartawan dengan tujuan menghapus foto atau video kejadian tersebut.

Dengan kejadian ini, wartawan merasa diperlakukan tidak adil oleh T, pemilik kos-kosan. Hal ini diduga telah mengganggu dan menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, bahkan sampai-sampai merampas HP salah satu wartawan dan menghapus foto dan video kejadian tersebut, ujar M.

Wartawan dari Media IIC meminta dengan tegas kepada pihak APH Kabupaten Cilacap untuk memanggil dan memeriksa T yang diduga telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

(Jumardin/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *