Diduga Telap Dana Bos TA 2024. Masyarakat Minta Kejari Periksa Kepsek SMKN 2 Rantau Utara

Indonesiainvestigasi.com

Labuhan Batu, Sumut – Diduga telap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran TA2024. masyarakat meminta kejaksaan negeri Rantau Prapat segera periksa kepala sekolah SMK N2 Rantau Utara, jln wr Supratman, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhan batu, propinsi sumatera utara. (12/04/2025).

 

Yang mana dalam penggunaan dana bos TA2024 diduga adanya penyalah gunaan atau indikasi korupsi yang dilakukan Khoyan selaku kepala sekolah SMK N2 Rantau Utara. sehingga dapat merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

 

Adapun prihal dalam penyalah gunaan dana bos yang dilaksanakan Khoyan, sehingga masyarakat menduga adanya korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara pinansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA2024 pada bidang sebagai berikut.

 

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 318.309.300

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 291.392.000

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 80.739.900

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 154.920.000

 

Lanjut dugaan korupsi yang dilakukan Khoyan pada penggunaan dana bos TA2024 pada tahap kedua sebagai berikut.

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pengembangan perpustakaan sebesar Rp 411.094.000

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 265.299.835

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 541.162.550

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang penyediaan alat multimedia sebesar Rp 105.460.000

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 47.170.000

 

Dengan demikian masyarakat menduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan Khoyan sebagai kepala sekolah SMK N2 Rantau Utara. sehingga hal ini masyarakat meminta Kejaksaan Negri Rantau Prapat agar segera memanggil serta memeriksa Khoyan.

 

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik, media online indonesiainvestigasi.com dan masyarakat segera menunggu suatu tindakan yang harus dilakukan kejaksaan negeri rantau prapat. demi menyelamat kan keuangan negara.

 

 

Penulis: Chairul Ritonga/red

Pos terkait