Indonesiainvestigasi.com
Padang Lawas Utara – 07 Maret 2026 – Keberadaan sebuah klinik pengobatan rawat jalan di wilayah Desa Karang Anyar kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Klinik yang diduga dikelola oleh seorang tenaga kesehatan bernama Bidan Deli tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi, namun diduga tidak memenuhi standar perizinan serta kelayakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat setempat menilai operasional klinik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga karena diduga tidak melengkapi berbagai persyaratan administrasi maupun standar medis sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi klinik rawat jalan, khususnya di wilayah pedesaan.
Akibatnya, publik mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional klinik tersebut.
Dugaan Pelayanan Medis Tanpa Standar
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa klinik tersebut tidak hanya memberikan layanan pengobatan umum, tetapi juga diduga menerima pasien untuk tindakan persalinan atau proses melahirkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat fasilitas klinik rawat jalan seharusnya memiliki standar tertentu sebelum diperbolehkan melakukan tindakan medis berisiko tinggi.
Sejumlah warga menilai bahwa jika sebuah klinik tidak memiliki sarana, tenaga medis, serta izin yang lengkap, maka pelayanan medis yang dilakukan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pasien.
“Yang kami takutkan bukan sekadar izin, tetapi keselamatan masyarakat. Kalau fasilitasnya tidak memenuhi standar, bagaimana jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap pasien?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan Warga Usai Berobat.
Kekhawatiran masyarakat juga diperkuat oleh pengalaman salah seorang warga bernama Zainal yang mengaku pernah membawa istrinya berobat ke klinik tersebut.
Menurut Zainal, setelah menjalani pengobatan di klinik milik Bidan Deli, kondisi kesehatan istrinya justru tidak menunjukkan perbaikan.
“Memang pernah beberapa waktu lalu saya antar istri saya berobat ke klinik itu. Tapi beberapa hari kemudian istri saya bilang bukannya sembuh, malah sakitnya makin bertambah,” ungkap Zainal kepada publik pada 7 Maret 2026.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga mengenai kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan di klinik tersebut.
Dugaan Tidak Memiliki Dokumen Penting.
Dalam investigasi awal yang dilakukan oleh masyarakat pemerhati kesehatan, terdapat sejumlah dokumen penting yang diduga belum dimiliki oleh klinik tersebut. Dokumen-dokumen ini sebenarnya merupakan syarat utama sebelum sebuah klinik dapat beroperasi secara legal.
Beberapa dokumen yang dipertanyakan oleh publik antara lain:
– Izin verifikasi dari Dinas Kesehatan terkait kelayakan operasional klinik
Akta pendirian klinik.
– Izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
– Dokumen lingkungan berupa SPPL
Sertifikat kalibrasi alat kesehatan.
– STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) tenaga kesehatan.
– Sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai pengelolaan limbah medis.
Selain itu, berdasarkan regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, setiap klinik yang telah beroperasi selama enam hingga dua belas bulan wajib mengikuti proses akreditasi sebagai bentuk penilaian kualitas pelayanan kesehatan.
Jika tahapan ini tidak dipenuhi, maka keberadaan klinik tersebut dapat dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Desakan Tindakan Tegas.
Masyarakat Desa Karang Anyar kini berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah klinik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar pelayanan kesehatan.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam operasional klinik tersebut.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, langkah tegas diperlukan agar pelayanan kesehatan di wilayah pedesaan tetap terjaga kualitas dan keamanannya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar. Pemerintah harus segera turun tangan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Potensi Sanksi Hukum.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memenuhi syarat administrasi dan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Secara hukum perdata, tindakan yang merugikan pihak lain dapat dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Selain itu, tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR maupun SIP juga berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Publik Menunggu Langkah Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bidan Deli terkait tudingan masyarakat mengenai operasional klinik tersebut.
Sementara itu, masyarakat Desa Karang Anyar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar kepastian hukum dan keselamatan warga dapat terjamin.
Jika dugaan pelanggaran benar adanya, warga meminta agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi melindungi keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Penulis : Chairul Ritonga
