Diduga SN Oknum Kepala Desa dan BT Oknum Camat Cimanggu Kabupaten Cilacap Tidak Memahami UU Pers

Indonesia Investigasi 

CILACAP, JATENG –– Hasil mediasi terkait masalah pemberitaan yang viral beberapa pekan yang lalu tentang pekerjaan proyek dana desa (DD) yang diduga tidak memasang papan informasi Anggaran proyek di Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

Mediasi ini di pasilitasi oleh BT oknum Camat Cimanggu, beberapa kali BT Camat Cimanggu meminta pihak media menemui SN Oknum Kepala Desa, di kantor Desa Karangreja untuk berkoordinasi langsung membahas persoalan tersebut agar selesai semua Persoalan dengan baik. Mengingat pihak media merasa tidak butuh sebetulnya, namun pihak media tetap menghargai niat baik BT Camat Cimanggu mengingin persoalan tersebut selesai dengan baik. Namun pihak media tetap berkeberatan bila menemui SN Oknum Kepala Desa Karangreja di kantor Desa Karangreja, mengingat pihak media menjaga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, pihak media dua kali menyampaikan ke BT Camat Cimanggu untuk bertemu di Kantor Kecamatan Cimanggu saja.

Kemudian BT Camat Cimanggu langsung menanggapi permintaan pihak media, lalu pihak media dan SN Oknum Kepala Desa Karangreja di undang untuk hadir pada hari Selasa tanggal 14/1/2025 tepatnya pukul 08:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah semua pihak masing masing sudah hadir di ruangan Sekretaris Camat (Sekcam), BT langsung membuka acara tersebut, lalu BT Camat Cimanggu memberikan ruang waktu untuk pihak media menjelaskan terkait berita tersebut tidak ada yang sipatnya men Justice, meskipun faktanya benar temuan awak Media. Mengingat kita tidak boleh menghakimi orang dan kita wajib menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah, dan kita menerbitkan sebuah berita tidak boleh mengandung unsur-unsur kebencian.

Belum selesai awak media menjelaskan secara detail langsung SN memotong pembicaraan awak media dan menyampaikan permohonan kepada pihak media dengan nada lantang bila ada temuan di desa mohon kepada pihak media untuk datang ke desa Koordinasi agar berita tidak di muat mengingat ingin menjaga nama baik nya dengan nada lantang serta terkesan diduga merasa benar sendiri.

Mengingat pihak media merasa situasi sudah tidak memungkin kan lagi untuk di teruskan, demi untuk menjaga suasana agar tetap kondusif, dengan sangat terpaksa awak Media cepat pamitan untuk undur diri serta pamitan pulang ke BT Camat Cimanggu dan SN Kepala Desa Karangreja, anggap saja persoalan ini sudah selesai meskipun tidak membuahkan hasil yang sempurna sesuai yang di harapkan bersama.

Melalui berita ini kami menjelaskan dengan SN Oknum Kepala Desa dan BT Oknum Camat Cimanggu, bahwa sah nya kami tidak bisa memenuhi keinginan BT Camat Cimanggu dan keinginan SN Kepala Desa Karangreja untuk setiap ada temuan di wilayah Kecamatan Cimanggu khususnya di Desa Karangreja untuk melakukan Koordinasi dan Klarifikasi terkait temuan yang ada kedepan, mengingat tidak ada aturan didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur menyebutkan bila ada temuan wartawan sebelum di muat berita wajib melakukan Koordinasi dan Klarifikasi terlebih dahulu, yang ada hanya wajib Konfirmasi meminta hak jawab, supaya berita menjadi berimbang.
Apa yang di sampaikan oleh SN Kepala Desa Karangreja dan BT Camat Cimanggu diduga suatu bentuk intervensi dan intimidasi terhadap wartawan.

Dan secara logika akal sehat saja, bila semua wartawan harus atau wajib mengikuti seperti keinginan SN oknum Kepala Desa Karangreja dan BT oknum Camat Cimanggu, sungguh miris sekali negeri ini, tentu tidak ada lagi berita hasil temuan investigasi atau berita sorotan mengingat peranserta masyarakat dan Wartawan sebagai kontrol sosial sudah tidak ada lagi akibat diduga di bungkam dengan modus Koordinasi dan Klarifikasi.

Semua bisa terwujud dengan sesuai keinginan SN Kepala Desa Karangreja dan keinginan BT Camat Cimanggu, bila propesional dalam menyikapi persoalan. Dan harus tau pungsi dan peran masing-masing dan semua sudah di atur dan di lindungi Undang undang. Konsep nya harus saling menghargai tugas dan pungsi masing-masing sesuai tupoksinya.

Kami berharap kepada pihak Inspektorat, Dispermades dan Bupati bisa memberikan teguran keras dan evaluasi terhadap kenerja BT Camat Cimanggu dan SN Kepala Desa Karangreja. Dan kami juga berharap kepada BPK-RI Cabang semarang untuk melakukan Audit dana desa (DD) di wilayah Kecamatan Cimanggu khususnya di Desa Karangreja, Kabupaten Cilacap.

(TIM/Red)

Pos terkait