Diduga Selewengkan Dana SPP PNPM Rp856 Juta, Ketua BKAD Jeunib di Serahkan ke Jaksa

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama AI, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunib, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Tersangka AI ditetapkan setelah penyidik Kejari Bireuen menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa yang dilaksanakan pada 24 Juni 2019. Saat itu, tersangka AI diduga membuat kebijakan sepihak dengan menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada sejumlah peminjam individu tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Setiap peminjam diwajibkan terlebih dahulu menjumpai AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan pribadi sebelum proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Praktik ini bertentangan dengan aturan main program SPP yang seharusnya berbasis kelompok dan transparan.

 

Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar:

 

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Tersangka saat ini dikenakan penahanan kota, sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

 

Selanjutnya, berkas perkara AI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *