Diduga Sarat Korupsi, Penggunaan Dana BOS TA 2023–2024 di SMK Harapan Al Washliyah Sigambal Jadi Sorotan Publik

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatera Utara –Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di SMK Harapan Al Washliyah Sigambal menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sekolah kejuruan yang seharusnya memprioritaskan peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan peserta didik itu kini justru diselimuti dugaan praktik penyimpangan anggaran yang disinyalir mengarah pada korupsi dan upaya memperkaya diri pribadi.

 

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan berbagai pos anggaran Dana BOS dengan nilai fantastis, namun tidak berbanding lurus dengan kondisi riil sekolah maupun manfaat yang dirasakan langsung oleh siswa.

 

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, pihak sekolah justru diduga tidak melakukan pembelian buku pembelajaran, padahal pengadaan buku merupakan salah satu prioritas utama dalam petunjuk teknis (juknis) Dana BOS.

 

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK Harapan Al Washliyah Sigambal, Ilham Rambe, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.(22/12/2025)

 

Sikap diam kepala sekolah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan publik. meski saat ini kegiatan sekolah dalam kondisi libur. sehingga membuat kepala sekolah menutup semua komunikasi secara pribadi.

 

Publik mempertanyakan, mengapa seorang pimpinan institusi pendidikan enggan memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana negara yang semestinya transparan dan akuntabel terhadap publik.

 

Rincian Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sejumlah pos penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 yang dipertanyakan masyarakat:

– Pada bidang kegiatan ekstrakurikuler belajar sebesar Rp 75.410.000

Masyarakat mempertanyakan, kegiatan ekstrakurikuler apa saja yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar itu, mengingat minimnya aktivitas yang terlihat di lingkungan sekolah.

– Pada bidang administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 227.686.000

Anggaran yang terbilang sangat besar ini memicu kecurigaan. Untuk kegiatan administrasi apa dana ratusan juta tersebut digunakan, sementara fasilitas dan pelayanan sekolah dinilai biasa saja?

– Pada bidang asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 22.108.000

Publik menilai tidak ada program evaluasi pembelajaran yang menonjol maupun terdokumentasi dengan baik.

Tidak adanya pembelian buku pembelajaran

Fakta ini menjadi sorotan utama. Padahal, buku merupakan kebutuhan dasar siswa dan menjadi prioritas penggunaan Dana BOS sesuai juknis.

 

Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 Kian Menguat

Tak hanya di tahun 2023, dugaan serupa juga terjadi pada Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

– Pada bidang kegiatan ekstrakurikuler belajar sebesar Rp 69.636.000

Kegiatan apa yang direalisasikan dengan anggaran tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

– Pada bidang administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 93.546.000

Lagi-lagi, besarnya anggaran administrasi dinilai tidak sebanding dengan kondisi sekolah.

– Pada bidang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 43.776.000

Masyarakat mempertanyakan legalitas penggunaan Dana BOS untuk kegiatan guru, mengingat dalam juknis BOS terdapat pembatasan yang ketat terkait penggunaan dana tersebut.

– Pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 58.782.000

Kondisi fisik sekolah yang dinilai tidak mengalami perbaikan signifikan menimbulkan dugaan dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

– Pada bidang penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 102.700.000

Publik mempertanyakan jenis alat elektronik apa yang dibeli, berapa unit, dan di mana keberadaannya saat ini.

 

Dugaan Warga Kepala Sekolah Jarang Masuk.

Seorang warga sekitar sekolah, Rusli (23/12/2025), mengungkapkan kecurigaannya terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Kalau Pak Ilham Rambe itu jarang masuk ke sekolah, Bang. Kalau menurut kami sih, sudah pasti kami duga ada korupsi la bang dalam penggunaan Dana BOS-nya. memang kalau bisa kepsek nya di periksa bang, biar ketuan bener apa tidak,” ujar Rusli bersama rekannya.

 

Pernyataan ini semakin memperkuat desakan masyarakat dan publik. agar aparat penegak hukum segera turun tangan. untuk membuktikan yang mana saat ini begitu menjadi sorotan tajam terhadap masyarakat.

 

Desakan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Labuhanbatu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara melalui Unit Tipikor serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Harapan Al Washliyah Sigambal.

 

Masyarakat menilai dugaan penyimpangan Dana BOS ini berpotensi merugikan keuangan negara serta merampas hak pendidikan siswa. Jika dugaan tersebut terbukti benar, publik meminta agar pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

 

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Tuntutan.

Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak bangsa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.

 

Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK Harapan Al Washliyah Sigambal ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Harapan Al Washliyah Sigambal masih belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait