Indonesia Investigasi
CILACAP, JATENG — Pemerintah menganggarkan Revitalisasi SMP Bahari Kawunganten Kabupaten Cilacap dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.222.275.000 yang dikerjakan oleh CV. Maju Mapan Makmur melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK). Tentu nya satu paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran Negara memiliki Batas waktu pekerjaan. Berdasarkan papan Informasi pekerjaan, bawah pekerjaan tersebut dimulai dari Tanggal 11 Juli 2024 dengan lama pekerjaan 120 Kalender. Dan dalam papan Informasi proyek tidak menentukan kapan habis Kontraknya. Tentu informasi yang mengambang dan tidak jelas.
Tentu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tentang keterbukaan Informasi publik Tahun 2008 dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diduga keras ada nya tujuan jahat untuk membodohi masyarakat supaya tidak ketahuan masa kontrak berakhir.
Oleh sebab itu tim melakukan investigasi lapangan, guna memastikan apakah benar adanya pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 yang sudah melewati batas waktu. Hasil dari Konfirmasi lapangan dengan kepala pekerja LN, LN mengatakan bahwa pekerjaan baru mencapai 40% dan belum tau kapan pekerjaan akan selesai. Sementara Kontrak 11 Juli 2024 dan sekarang sudah Tanggal 16 Oktober 2024.
16/10/2024
Untuk mendapat kan keterangan lebih lanjut Tim pun Konfirmasi dengan YI selaku pemilik pekerjaan. Hasil dari Konfirmasi YI mengatakan bahwa. Saya masih di jalan, yang saya tau 120 hari kalender. Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Pada saat Tim menanyakan Kontrak dimulai 11 Juli 2024 dan sekarang Tanggal 16 Oktober 2024, apakah sudah kelewatan waktu, di jawab YI waduh Jenengan Kurang Smart. Dan selanjut nya Tim mengatakan bahwa dari hasil konfirmasi dengan kepala Pekerja mengatakan bahwa pekerjaan baru 40%. YI menjawab kepala tukang yang mana. Tentu dalam hal ini tim tidak akan memberitahukan Nara sumber. Karena jelas berdasar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa narasumber harus di rahasiakan.
16/10/2024.
Kemudian Tim Konfirmasi langsung dengan SB Kabid Sarpras mempertanyakan tanggal berapa proyek tersebut habis masa kontraknya melalui pesan singkat via WhatsApp. Keterangan SB Kabid Sarpras, *harus di lihat kontraknya dulu*, ujarnya.
Kemudian awak Media kembali mempertanyakan apa memang di sengaja tidak mencantumkan masa habis waktu kontraknya…?
Sampai berita ini di terbitkan tidak di jawab oleh SB Kabid Sarpras.
16/10/3024
Dari jawaban hasil konfirmasi dengan Kabid Sapras SB, sungguhlah aneh kalau antara kontrak tidak sama dengan papan Informasi Proyek.
Oleh karena itu masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap dan BPK-RI Jawa Tengah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa pekerjaan yang melewati batas waktu Kontrak harus di kenakan Denda/Pinalti.
(*TIM*)