Diduga Pungli Oleh Pihak MTsN 3 Lampung Utara Kepada Siswa Kelas VII, Dengan Alasan Untuk Pembuatan Paving Block.

Indonesiainvestigasi.com – Lampung Utara, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)3 Kabupaten Lampung Utara. Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada murid kelas VII A, sampai kelas V11 G. Dengan dalih untuk pembuatan paving block sebesar Rp 170.000, per siswa dari kelas VII A sampai G yang keseluruhan muridnya sejumlah 200 siswa lebih.

Dra. Erna Maliana, S.Pdi saat di konfirmasi via WhatsApp mejelaskan bahwa murid di MtsN 3 Lampung Utara kelas VII, berjumlah 121 siswa, namun beda jauh dengan jumlah sebenarnya, saat awak media Cross check kelapangan kebenaran apa yang telah di sampaikan oleh kepsek saat dikonfirmasi, pada Kamis 16/01/2025.

Dra. Mariam, selaku bendara yang di tunjuk oleh sekolah untuk membatu kegiatan tersebut saat di konfirmasi menjelaskan murid kelas VII A, sampai G.

Bukan 121 tetapi 221, dan membenarkan adanya dugan pungutan tersebut, dan “Sudah sebagian siswa yang membayar” kata Mariam.

Bacaan Lainnya

Setelah awak media mendapat kan informasi langsung dari mariam selaku bendahara kegiatan untuk paving block yang diduga adakan kegiatan pungli ke siswa.

Awak media langsung menhubungi Erna selaku kepala sekolah MTsN 3 via WhatsApp

“Saya gak tau menau pak tanya saja Ama komite dengan cetus, seolah-olah tidak senang ketika dihubungi awak media”.

Dengan adanya keterangan tersebut jelas Erna Malina melakukan pembohongan publik.

Dengan kegiatan tersebut bila kita merujuk dengan peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ini sudah jelas dilarang.

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, termasuk di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pungutan yang dilakukan komite sekolah, baik secara kolektif maupun perorangan, dilarang oleh Permendikbud tersebut.

Salah satu narasumber yang nama nya tidak ingin sebutkan, sangat keberatan dengan ada nya pungutan tersebut sementara “Saya tidak hadir ucap nya, saat rapat komite, sementara, dari 221 kurang lebih 100 orang wali murid yang hadir mengikuti rapat tersebut”.

“Sekarang ini kita sebagai wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan yang nilainya bagi saya sangat besar apa lagi kondisi sekarang mas” jelasnya.

Dana yang cukup besar Rp 170.000 x 221=37.570000, yang rencana akan di gunakan sebagai pembuatan paving block.

Sementara sudah jelas ini melangar aturan Permendikbud.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *