Grobogan, Jawa Tengah – PT. Adi Karya diduga mengabaikan keselamatan kerja pada “Mega Proyek” Sungai Gelapan senilai Rp 246 miliar di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
K3 adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang dapat mengurangi produktivitas kerja.
Dari pantauan wartawan di lapangan sejak pelaksanaan proyek dimulai pada Rabu (27/3/24) menunjukkan bahwa mayoritas pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu standar safety, body protect, jaring pengaman kerja, dan safety line sesuai dengan Permenaker No.9 Tahun 2026.
Meskipun keselamatan kerja telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UUD Nomor 50 Tahun 2012, proyek ini terlihat tidak menerapkannya.
Saat awak media menghubungi kantor PT. Adhi Karya yang berlokasi di Desa Mintreng, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Febry bagian administrasi (Keuangan) menyatakan bahwa proyek sungai Gelapan Timur baru mencapai progres 85%. Dia juga menyebut bahwa pengerjaan proyek tertunda karena banjir, sehingga mereka mengajukan perpanjangan waktu.
Menurut Ketua Lembaga LI-TPK ANRI Jateng, Mohammad Mahfud, pengajuan addendum perlu disampaikan ke Jaksa. Addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan awal, dan bisa diajukan meski jangka waktu kontrak belum berakhir.
Seorang pekerja asal Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam waktu satu bulan. “Kemungkinan besar proyek ini akan memakan waktu sekitar enam bulan lagi, karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
(Tim/Red)