Diduga Program PTSL Kabupaten Cilacap Mulai Berbau Tak Sedap!!!

Indonesia Investigasi

Cilacap, Jawa Tengah – Tentu dugaan tersebut tidak terlalu berlebihan, yang mana hal tersebut diperkuat dari hasil temuan lapangan dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Diperkuat dengan adanya Keputusan Tiga Menteri. Nomor :  25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor:34 Tahun 2017 yang di sahkan pada Tanggal 22 Mei 2017. Dalam Diktum Tujuh pada Katagori V mengatakan Untuk Jawa dan Bali Rp.150.000.

Selanjutnya di perjelas dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017. Pada Pasal 2 ,a,b dan C, dan pada Pasal 3 ayat 1 dengan tegas dan gamblang mengatakan bahwa, Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan

Bacaan Lainnya

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tentunya Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap, tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri.

Menjadi pertanyaan dari pada Tim atas dasar apa Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap melakukan pemungutan iuran sebesar Rp.400.000 per bidang kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Karena dari aturan yang ada, tidak menyebut besaran biaya PTSL Rp.400.000.

Untuk mendapat keterangan yang valid tim konfirmasi dengan pihak terkait TA Ketua Pokmas melalui pesan singkat WhatsApp. Apa dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,- kepada masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, TA Ketua Pokmas PTSL Desa Tinggarjaya  belum memberikan jawaban 03/04/2024.

Kemudian Tim konfirmasi langsung dengan SN Anggota Kajari Kabupaten Cilacap yang ikut hadir pada saat penyuluhan PTSL di Desa Tinggarjaya,  melalui pesan singkat via WhatsApp. Jawab SN, yang terkait dengan masalah biaya, mohon maaf langsung konfirmasi ke BPN saja, langsung ke ahlinya. Kalau kita sifatnya hanya pendampingan, ujarnya, pada hari Rabu (03/04/2024)

Kemudian kami konfirmasi juga langsung dengan AL pegawai ATR/BPN Kabupaten Cilacap melalui pesan singkat WhatsApp terkait dasar hukum pihak Pokmas berani melakukan pungutan uang sebesar Rp.400.000,- tersebut apa?

Karena di Kepmen dan di Perbub tidak menjelaskan adanya penarikan uang sebesar Rp.400.000,-

Jawaban AL, “untuk besaran nominal tersebut tidak tercantum tetap, nominal hasil musyawarah Pokmas yang menentukan,” ujarnya.

Oleh sebab itu Kami berharap Tim Siber Pungli untuk turun dan memeriksa kegiatan PTSL di Kabupaten Cilacap. Mengingat dengan ada nya Pungutan sebesar  Rp.400.000. Tentu hal ini  memberatkan Masyarakat, mengakibatkan Program Pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik dan sangat merugikan.

(Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *