Indonesia Investigasi
Labuhanbatu selatan – Program ketahanan pangan sumber dana dari APBN tahun anggaran 2024 yang dikucurkan untuk Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara diduga menjadi sarat korupsi dan kepentingan Pribadi.
Program Ketahanan Pangan merupakan program unggulan Menteri Perdesaan, Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini, wajib menganggarkan sebesar minimal 20% dari total anggaran Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan Permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.
Saat di konfirmasi diruangannya, sekdes Desa Aek Goti menjelaskan program ketahanan pangan tahun 2024 tahap 1 dibelanjakan untuk pembelian kambing dan Bebek entok yang diserahkan ke kelompok tani yang ada di setiap Dusun.
Setiap kelompok di beri anggaran Rp.10.000.000 per kelompok dan setiap kelompok bebas mau pilih kambing atau entok, jika kambing dapat 6 ekor, dan jika entok dapat 100 ekor, jelas Sekdes.
Tak sampai disitu saat ditanya bobot bebet kambing dan bebek entok yang dibelanjakan sekdes Aek Goti terkesan agak kebingungan, sebab bebet bobot ternak yang dibelikan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biyaya (RAB)
Untuk bebek entok nya bg masi kecil-kecil yang datang bang, ukuran bibit lah bang umur 7-14 Hari, seharusnya minimallah 5 ons, saya kecewa juga bang kenapa yang datang masi kecil-kecil ukuran bibit. Kalau untuk kambing ukuran dere bang. Ucap sekdes kepada awak media.
Sesuai laporan Siskuedes yang langsung terkoneksi ke Omspan tahap 1 tahun anggaran 2024, Desa Aek goti telah menganggarkan program ketahanan pangan senilai Rp.139.110.600.
Terkait hal tersebut Ketua DPC Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Labuhanbatu Raya, Anshori Pohan angkat bicara, kami akan telusuri dan analisa terkait kejanggalan tersebut, kami menduga program ketahanan pangan desa aek goti sangat Mark-Up, Dan sarat Korupsi.
Dan kami akan layangkan surat ke Inspektorat Labuhanbatu Selatan bila perlu ke aparat penegak hukum tipikor polres Labuhanbatu Selatan agar dapat diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ucap Anshori Pohan.
(Indra Manurung)