Indonesia Investigasi
Cilacap, Jawa Tengah – Dengan banyak nya temuan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga keras tidak sesuai dengan Bistek. Tentu hal ini menjadi pertanyaan. Apa yang salah dalam pekerjaan tersebut. Mengingat Anggaran yang di kucurkan cukup besar oleh Pemerintah.
Yang mana di temukan kembali Dugaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan asal-asalan, di Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap oleh Gapoktan Mega Tani dengan Nilai Rp.199.940.000
Dugaan terjadi, hasil dari penelusuran tim investigasi lapangan, pada saat Tim melakukan Kroscek Jalan Usaha Tani (JUT) yang sudah selesai dikerjakan sebagian. Tim menemukan jalan yang baru di bangun kondisinya sudah rusak.
Selanjut Tim melakukan pengecekan ketebalan jalan. Malah yang di temukan, ketebalan Lean Concrete (LC) setebal kurang lebih 10CM menggunakan batu belah, diperkirakan batu pecah yang digunakan 15/30 dan badan jalan diperkirakan menggunakan batu 2/3 tebal badan jalan kurang lebih cuma 5 CM.
12/08/2024
Untuk mendapat keterangan lebih lanjut Tim konfirmasi dengan Ketua Gapoktan Mega Tani SI, tim mempertanyakan kualitas pasir yang dipergunakan, mengingat pasir yang dipergunakan diduga lebih banyak tanah dari pada pasir. Berdasarkan keterangan daripada SI, bahwa pasir yang di pergunakan adalah pasir Galunggung bukan pasir Tasik. Cara pengambilan pasir Galunggung dengan cara pengerukan di tanah, Terang SI kepada Tim.
15/08/2024
Dari hasil temuan dan keterangan dari ketua Gapoktan Mega Tani dapat diduga keras bahwa Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), yang dikerjakan oleh Gapoktan Mega Tani diduga tidak sesuai dengan spesifikasih yang ada, Mengingat untuk pembangunan rabat beton menggunakan batu 2/3 bukan batu belah 15/30
Yang menjadi pertanyaan ukuran tebal badan jalan menjadi ukuran tebal LC dan ukuran tebal LC menjadi ukuran tebal badan jalan. Sementara katanya ada pengawasan dari Konsultan pengawas dan Pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap. Tapi pada kenyataan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi, meminta kepada Dinas terkait ada tindakan tegas. Kalau memang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ada harus di lakukan pembongkaran.
Dan badan jalan harus di bawa ke laboratorium untuk di uji apakah sudah sesuai dengan spesifikasi. Berapa kualitas Coran yang dipergunakan misal nya K175 harus di Kroscek melalui uji laboratorium.
Dan diharapkan Inspektorat Kabupaten Cilacap turun kelapangan, bukan hanya menerima laporan dan BPKRI diharapkan juga melakukan pemeriksaan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap termasuk melakukan uji kualitas Rabat Beton yang sudah di bangun. Apakah sudah sesuai dengan kualitas yang ada di dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diduga kualitasnya K 180. Mengingat uang yang di kucuran secara keseluruhan untuk Pembangun Jalan Usaha Tani (JUT) bukan uang receh, tapi miliaran rupiah. Dan itu adalah uang Rakyat yang di pungut melalui Pajak pungkasnya.
19/08/2024
*(TIM/JM)*