Indonesia Investigasi
Nias -16/12/24, Indonesiainvestigasi.com
Pemerintahan Desa Simanaere Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi kurangnya memperhatikan bendera merah putih yang berdiri di depan kantornya, pada saat itu awak media berjalan melewati jalan tersebut, maka terlihat bendera merah yang telah naik itu sudah rusak atau sobek.
Pada saat tersebut maka langsung mengkonfirmasi pada salah satu pemerintah desa, dikarenakan bahwa saat itu pemerintah desa ataupun perangkat Desa Simanaere Botomuzoi kecamatan Botomuzoi telah berpergian melayat pada masyarakat desa tersebut.
Sehingga saat itu langsung mengkonfirmasi kepada ketua PKK Desa Simanaere Botomuzoi kecamatan Botomuzoi, dan menyampaikan bahwa kepala desa serta Perangkanya pergi ke rumah duka untuk melayat, dan Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawasan Aset Negara menyampaikan bahwa ” bagaimana tentang berdirinya bendera merah putih tersebut yang telah rusak atau robek, maka dari itu adalah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, sementara Ibu PKK tersebut diam dan hanya menggelengkan kepala, serta mengingatkan penggunaan anggaran Dana Desa dan membeli bendera baru untuk dipasang, tutur kata mengakhiri.
(Deni Zega)