Aceh Tamiang – Polda Aceh, Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Personel Sat Reskrim Polres Trengalek berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana penipuan online di salah satu rumah makan di Desa Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (07/02/2024).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan Unit Opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang mendapat permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan Online merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Sambung Kasat Reskrim, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang di dampingi oleh personil Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah nya berada di Dusun Niaga Desa Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kualasimpang.
Sekira pukul 14.30 wib tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR (46) dan sekira pukul 15.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku tengah makan di salah satu rumah makan beserta barang bukti unit Handphone dibawa oleh terduga pelaku tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rifki.
Rifki menambahkan, saat ini pelaku diduga melakukan penipuan online sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit hp xiomi x3 gt warna putih dan 1 unit hp Asus rog 5 warna hitam dan sudah ditangani oleh Personel Sat Reskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur.*
Red