Aceh Tamiang, Aceh – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) kecam sikap dan perilaku ditunjukkan PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) berkedudukan di Tenggulun terhadap pemerintah daerah (Pemda) berjuluk Bumi Muda Sedia atas dugaan pelanggaran aturan daerah.
Informasinya, atas tindakan terkesan sewenang-wenang PT Evans di Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang gali parit ukuran 3 x 3 meter sepanjang jalan lintas Seumadam – Pulo Tiga dan diarea kawasan pemukiman masyarakat desa setempat berdampak unsur indikasi penzaliman terhadap aktivitas dan rutinitas masyarakat karenanya.
Selanjutnya, atas dasar tindakan dan sikap terkesan Arogan oleh pihak PT Evans Simpang Kiri itu, pihak pemerintah daerah melalui Komisi I DPRK mengundang pihak PT Evans untuk dimintai penjelasan atas perihal tersebut.
Namun pihak perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dikenal nama PT Evans itu abaikan undangan pihak Pemda juga dihadiri Instansi terkait beserta elemen masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) Suka Makmur tidak hadir serta tanpa keterangan apapun.
Chaidir Azhar, S. Sos, akrab disapa Ai, ketua Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) kepada media ini mengecam tindakan dan sikap PT Evans Simpang Kiri dengan gaya terkesan sombong dan arogan dalam tata kelola usaha HGU nya di Aceh Tamiang.
“Harus PT Evans garis bawahi, usaha kalian itu atas tanah negara, bukan hak milik kalian bawa ke sini dan usaha kalian itu berada dikawasan lingkar pemukiman masyarakat atau desa, tentunya ada norma aturan yang berlaku harus kalian penuhi untuk peroleh izin usaha,” ujar Chairul Azhar, S. Sos, Kamis, 02 Mei 2024.
Pria akrab disapa Ai, seorang Talenta Muda Aceh Tamiang itu menilai, sikap dan tindakan di praktikkan PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) itu sudah sangat tidak layak sebagai pelaku dunia usaha dimana pepatah mengatakan “Dimana Bumi Dipijak Di situ Langit Dijunjung”, ini tidak diimplementasikan oleh PT Evans tersebut.
“Bahkan kami banyak menerima laporan dari berbagai kalangan di wilayah HGU PT Evans menyebutkan perusahaan tersebut terkesan Arogan, sombong, dan sewenang-wenang bertindak dalam tatanan pelaksanaan usaha HGU nya, benarkah itu,” tanya Ai.
Kata Ai lagi, seharusnya PT Evans dengan wilayah HGU peralihan dari PT Dharma Agung tentunya harus mengikuti perjanjian telah disepakati pada saat usulan perpanjangan HGU pada tahun 2017, dimana dalam perjanjian telah jelas tertuang butir-butir Qanun RTRW serta perjanjian enclave lahan kepentingan sosial, sarana umum, dan pendidikan.
“PT Evans harus taati dan patuhi perjanjian selaku penerus HGU dari PT Dharma Agung sesuai aturan yang berlaku, jika ingkar sesuai surat perjanjian kami ketahui, PT Evans diduga telah kangkangi aturan hukum dan berpotensi dapat dituntut secara hukum yang berlaku,” ungkap Chairul Azhar, S. Sos.
Ketua GARANG menegaskan, jika pihak PT Evans masih bersikap pertahankan ego nya dalam menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran aturan olehnya, ketua GARANG minta kepada pemerintah untuk cabut izin HGU PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang.*
SAP