Indonesiainvestigasi
Subulussalam — 19 Februari 2025 –
Seorang anak berinisial A meninggal dunia secara tiba-tiba usai mendapat penanganan dari RSUD Kota Subulussalam. Kejadian bermula ketika orangtua korban membawa anak mereka ke rumah sakit karena mengalami demam dan muntah-muntah. Orangtua korban meminta agar anak mereka dirawat inap, namun menurut pengakuan keluarga, dokter Arjuna Selian menolak dan memutuskan untuk memulangkan pasien dengan alasan “saya dokter Arjuna yang mengetahui kondisinya.”
Korban hanya diberikan obat PARACETAMOL dan HUFADON. Tragisnya, hanya lima menit setelah minum obat, kondisi anak A langsung drop. Keluarga kembali membawa anak ke rumah sakit, namun setelah diberikan infus, nyawa korban tidak tertolong.
Orangtua korban merasa ada kejanggalan, karena sebelumnya kondisi anak mereka masih cukup aktif dan masih bisa bermain meski mengalami muntah. Namun, setelah diberi obat, kondisinya menurun drastis hingga meninggal dunia.
Kakek korban meminta pendampingan kepada Ketua DPD Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci, untuk membantu mengawal kasus ini. Setibanya di RSUD Kota Subulussalam, Hasan Gurinci langsung bertanya kepada dokter Arjuna Selian mengenai penanganan yang dilakukan. Namun, pihak dokter hanya menjawab kemungkinan korban “tersedak” saat minum obat hingga masuk ke paru-paru, yang dinilai tidak masuk akal oleh keluarga.
Keluarga juga sudah meminta agar obat yang diberikan disita (dilef) dan agar dilakukan otopsi, tetapi menurut mereka, pihak rumah sakit tidak kooperatif dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Pertemuan sempat dilakukan di lantai 2 RSUD Subulussalam bersama pihak hukum, perwakilan pemerintah (asisten 1 mewakili wali kota), pihak humas rumah sakit, serta beberapa pejabat lainnya. Karena situasi memanas dan korban belum dimakamkan, musyawarah memutuskan untuk menunggu kehadiran Direktur RSUD, dokter D, yang saat ini masih di luar daerah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum menunjukkan itikad baik, bahkan tidak ada perwakilan yang menjenguk keluarga korban.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait yang menangani pengaduan kelalaian dokter agar segera menindaklanjuti kasus ini. Keluarga mendesak agar dokter Arjuna Selian diberikan sanksi tegas atas dugaan kelalaian dan keteledorannya dalam menangani pasien, bahkan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari profesinya.
Ketua DPD Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci, juga mengonfirmasi hal ini kepada media Pamor dan akan terus mendampingi keluarga korban hingga mendapatkan keadilan.
Jusmadi