Diduga Lakukan Pungli, Mantan Lurah Sawah Besar Resmi Ditahan

Indonesia Investigasi

Kota Semarang, Jawa Tengah – Mantan lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dengan inisial JS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

JS diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta “pologoro”, yakni biaya kepengurusan sertifikat tanah.

“Ia diperiksa sejak pukul 09:00 sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13:00, dan pada pukul 17:00 digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo.

Bacaan Lainnya

Agus Sunaryo menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari masyarakat yang mengadukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh JS, mantan lurah Sawah Besar, pada tahun 2021 lalu.

“Kasus ini baru dilaporkan setelah JS tidak lagi menjabat sebagai lurah,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan JS saat menjabat sebagai lurah adalah meminta “pologoro”. Namun, sebenarnya tidak ada istilah “pologoro” di Kota Semarang. Hal ini merupakan modus yang biasa dilakukan oleh para mafia tanah yang mengatasnamakan “pologoro” untuk meminta sejumlah uang dengan modus tersebut. Total uang yang diminta mencapai Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) kepada ahli waris tanah tersebut.

Tanah yang diurus dari sertifikat hak milik (letter C) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki luasan sekitar 1,5 hektar yang dibeli oleh seorang investor.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Penahanan dilakukan mulai Selasa, 14 Mei, hingga 2 Juni 2024.

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera memasuki tahap kedua.

Penyidik telah mengamankan uang sebesar Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *