Diduga Lakukan Penimbunan BBM Subsidi, YT Wanita Yang Kebal Hukum

Indonesiainvestigasi.com

Labuhan Selatan – Sumut – Lakukan Penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi baik solar maupun pertalite. YT merupakan wanita yang disebut-sebut kebal hukum dan tak takut akan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kian menjadi buah bibir dikalangan insan pres. YT merupakan salah satu warga desa aek batu, kecamatan torgamba, kabupaten labuhan batu selatan, provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat menjadi pembisnis penyalah gunaan BBM bersubsidi berjenis solar.

Yang mana informasi dilapangan begitu nyentrik, YT disebut-sebut selama ini berlindung di pantauan beberapa insan pres. sehingga Yanti tidak ada akan takut ny terhadap penegak hukum baik Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan maupun Institusi penegak hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

‘ kakak itu tak takut bang dengan penegak hukum. karena beliau itu cukup punya anak main beberapa teman kita insan pres. jadi ketika ada aparat penegak hukum mau datang ke lokasi kakak itu. bisa dilakukan pengamanan maupun tiarap sejak bang. Jelas beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Lanjut. kakak itu pake along-along bang untuk mengantarkan minyak solar nya. biasanya itu di antara ke arah simpang sungai piring masuk dalam itu bang. sampai ke kampung-kampung arah pabrik dalam sana la bang.

Diketahui bisnis yang dilakoni Yanti tersebut cukup lama beroperasi, namun hingga kini masih melenggang kangkung dengan meninggikan bahu nya. dimana seakan-akan pihak penegak hukum dianggap enteng oleh Yanti.

Tertuang dalam peraturan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti pengangkutan atau niaga akan terancam pidana penjara 6 tahun denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Sampai terbit nya pemberitaan ini dimeja publik. Media online indonesiainvestigasi.com meyakini akan kinerja penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap Yanti. yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis : Chairul Ritonga/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *