Indonesia Investigasi
BANGKALAN – Praktek pungli dan Pemerasan ke sejumlah Tenaga PPPK ( P3K ) tenaga pendidik yang baru di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Tradisi Kotor oleh oknum di Wilayah Disdik Kec. Labang, kabupaten Bangkalan Madura, beredar luas.
Setiap ada pengangkatan P3K oleh pemerintah,tenaga pendidik tersebut menerima SK( Surat Keputusan) malah menjadi sasaran empuk oknum korwil dan ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Selang beberapa waktu, mereka mendapatkan SK, kemudian mereka dimintai pungutan 400 ribu per orang tanpa dasar hukum yang jelas ke setiap pengangkatan tahun tenaga P3 K tahun 2024 dengan alasan untuk pembelian gorden kantor korwil (kordinator wilayah) disdik kecamatan labang.
” Kami siap memberikan kesaksian atas pungutan 400 ribu per P 3 K , namun kami butuh perlindungan hukum sehingga kami tidak diancam atau di intimidasi”, harapanya.( 27/1/2026).
Para PPPK hanya bisa pasrah menerima pungutan yang tidak berdasar tersebut, walaupun sebenarnya mereka kecewa.
“Kecewa mas tapi mau bagaimana lagi mas, mau tidak mau harus bayar”, ungkapnya dengan rasa kecewa.
Tak berhenti sampai disitu, setiap pencairan Setifikasi guru per tiga bulan sekali juga dimintai pungutan oleh oknum
K3S (kelopmpok kerja kepala sekolah).
” Bukan hanya itu, juga gaji 13 dan 14 juga Jabfung 50 ribu, sampai tahun 2025 kemarin, dan lagi di tekankan setiap tenaga Pengajar Se kec. Labang di mintai sumbangan 50 ribu per orang untuk THR , kita ada buktinya via Whats App, ” imbuhnya.( 27/01/2026).
Nampak nya mendapat tanggapan serius dari ketua, Lembaga Indonesia Maju Pengawasan Pengelolaan Anggaran Negara ( LIM.- BPPN ) DPC Bangkalan, Hadiri memaparkan,” sesah jelas dalam aturan tata peeundang – undangan tindak pidana Korupsi, pungli yang dilakukan seorang PNS disekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Korupsi,” terangnya.
Dia menambahkan, ” Sudah jelas tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Hal ini sudah sepatutnya untuk di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan ” tegasnya. ( Hs)







