Diduga Kolaborasi Oknum dan Ninik mamak di Setiap Kaum Suku, Hingga Lahan Pusako Tinggi Banyak di Temukan Sengketa di Nanggalo 

Indonesia Investigasi 

 

NANGGALO, KOTA PADANG – Terkait dengan eksekusi lahan lidiawati oleh LLDIKTI, pihak pemerintah setempat perlu menelusuri ulang dokumen tersebut secara valid. Jangan hanya mendengarkan cerita – cerita para saksi secara lisan, kita butuh dokumen . Sedangkan kedatangan LLDIKTI pada tanggal 1 mei 2025 dengan tujuan Eksekusi lahan /pengosongan , pada hari itu pun di duga tidak membawa dokumen yang valid, (6/5).

 

Bacaan Lainnya

Di duga peran Zainal yang lebih antusias dalam perkara ini . Karna melihat kerepotannya di belakang ahli waris yang berinteraksi . Zainal lupa , kalau banyak mata yang memperhatikan nya pada saat itu . Kesibukannya berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk lidiawati dan saudaranya di duga hanya sandiwara belaka . Dalam kondisi yang tertekan lidiawati bersikap yang tidak semestinya dia lakukan .

 

Hingga pak lurah yang tidak tahu apa – apa menjadi korbannya, dari awal memang pak lurah tidak mengetahui apa-apa . Namun sebagai pemimpin menerima undangan yang di layangkan kepadanya, apalagi pak lurah sendiri bukan pribumi Nanggalo .

 

Di sinilah kita bisa melihat , betapa cideranya hukum . Yang di anggap lemah dan miskin memang tak perlu di beri pembelaan dan perlindungan .

 

Di duga kuat ada juga keterlibatan oknum – di masa lalu dalam permasalahan sengketa ini . Sehingga pernyataan saksi secara lisan banyak bermunculan datang dan mengintimidasi lidiawati agar lidiawati melepaskan lahan tersebut, Bahkan mamak (paman ) lidiawati yang bernama ijun mengeluarkan kata- kata vvvv.

 

Kata – kata sebelumnya di kantor kerapatan adat nagari, kalau memang lahan tersebut udah di jual , si pembeli tersebut membeli kepada siapa ? Kata paman lidiawati kepada ketua kan yang lama .

Namun sekarang di duga karena di intimidasi dan ada tekanan , sehingga pamannya tersebut menyampaikan secara lisan , bahwa lahan itu sudah di jual dan tersiar Khabar dari Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya , bahwa kuasa hukum lidiawati mengundurkan diri . Dengan alasan kuasa hukum tersebut melimpahkan perkara ke pada temannya .

 

Yang lebih terkesan aneh di sini , kenapa hanya lidiawati dan mantan kakak ipar ,( Zainal ) yang menanda tangani surat kuasa . Sedangkan lidiawati mempunyai seorang kakak perempuan puan dan seorang adik laki -laki.

 

Media ini akan terus mengawal  perkara sengketa sampai selesai, sehingga yang menjadi hak pemilik sebenarnya yang sah menurut hukum.(*)

 

Reporter: Ermawati

Pos terkait