Indonesiainvestigasi.com
Padang Lawas Utara – Dugaan praktik klinik pengobatan kebidanan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Desa Karang Anyar, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Praktik kebidanan yang disebut-sebut milik Bidan Deliana kini menuai kritik keras dari masyarakat karena diduga tidak mengantongi sejumlah izin standar yang seharusnya dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik kebidanan yang dijalankan di rumah pribadi tersebut melayani berbagai layanan kesehatan bagi warga sekitar, mulai dari pengobatan rawat jalan hingga pelayanan persalinan bagi ibu hamil. Aktivitas tersebut bahkan disebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berjalan hingga saat ini.
Namun yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah dugaan bahwa praktik tersebut tidak memiliki kelengkapan izin operasional sebagaimana standar yang diwajibkan dalam pelayanan kesehatan. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan serta berisiko membahayakan keselamatan pasien.
Situasi ini pun memicu keresahan di kalangan warga Desa Karang Anyar. Sejumlah tokoh masyarakat mulai angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Karang Anyar dalam keterangannya pada Selasa (10/03/2026) mengatakan bahwa jika benar praktik kebidanan tersebut tidak memiliki izin resmi maupun standar kelayakan fasilitas kesehatan, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang itu benar adanya, seharusnya aparat penegak hukum harus segera bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai praktik pelayanan kesehatan berjalan tanpa pengawasan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Tidak hanya meminta aparat penegak hukum bertindak, masyarakat juga mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Bidan Deliana terkait dugaan membuka klinik praktik tanpa izin resmi tersebut.
Dalam hal ini, publik secara tegas meminta pihak Polres Padang Sidempuan untuk menyikapi persoalan tersebut secara serius dengan memanggil serta memeriksa yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dugaan praktik klinik kebidanan tanpa izin tersebut.
“Kalau memang benar membuka praktik tanpa izin, tentu itu sudah melanggar aturan. Karena pelayanan kesehatan tidak boleh sembarangan. Harus ada izin resmi, standar kelayakan fasilitas, serta pengawasan dari dinas terkait,” lanjut tokoh masyarakat tersebut.
Selain aparat kepolisian, masyarakat juga meminta perhatian serius dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap praktik kebidanan milik Bidan Deliana tersebut.
Menurut warga, dinas kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap setiap tenaga kesehatan yang membuka praktik pelayanan medis di wilayahnya. Oleh karena itu, mereka berharap dinas kesehatan tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan apakah praktik tersebut telah memenuhi standar dan memiliki izin yang sah.
“Dinas kesehatan juga harus memberi sanksi tegas jika memang benar praktik itu tidak memiliki izin. Bahkan kalau perlu, yang bersangkutan harus dihentikan dari tugasnya sebagai tenaga kesehatan,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Dalam aturan pelayanan kesehatan di Indonesia, setiap tenaga kesehatan yang membuka praktik wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Selain itu, fasilitas kesehatan yang beroperasi dalam bentuk klinik juga harus memiliki izin operasional serta memenuhi standar sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
Apabila praktik pelayanan kesehatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan dinas kesehatan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik kebidanan tanpa izin tersebut demi melindungi keselamatan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga Desa Karang Anyar yang menilai bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap sepele. Terlebih jika menyangkut pelayanan persalinan dan kesehatan ibu serta bayi yang membutuhkan penanganan medis yang aman dan sesuai standar.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun dari pihak dinas kesehatan. Publik berharap ada tindakan cepat, transparan, dan profesional untuk memastikan apakah dugaan praktik klinik tanpa izin yang dilakukan oleh Bidan Deliana benar adanya atau tidak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bidan Deliana maupun dari pihak Dinas Kesehatan terkait status perizinan praktik kebidanan yang menjadi sorotan publik tersebut. Namun masyarakat Desa Karang Anyar menegaskan bahwa mereka akan terus menanti sikap tegas dari pihak berwenang demi menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Chairul Ritonga







