Indonesia Investigasi
Kabupaten Nias – 30/01/2025 indonesiainvestigasi.com – Diduga Palsukan tanda tangan Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Fa’atulo Waruwu, Kepala Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, dilaporkan ke Polres Nias. Kasus ini dilaporkan oleh Sabarudi Gulo alias Ama Jeki, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menyatakan bahwa Kepala Desa Lewuombanua, Fa’atulo Waruwu, diduga memalsukan tanda tangan BPD dalam proses pembelian aset desa. Kamis (30/01/25).
Sabarudi Gulo, yang juga menjadi pelapor, kepada awak media hari ini, Rabu (15/01/24) menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2025, mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Polres Nias. Dia menegaskan bahwa pembelian aset desa, berupa laptop dan printer pada tanggal 30 Maret 2024, tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat BPD. Selain itu, adanya berita acara yang memuat tanda tangan BPD juga diduga palsu, dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sebagai seorang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berfokus pada isu-isu hukum, pemerintahan, dan transparansi, saya sangat mengapresiasi langkah Ketua BPD Desa Lewuombanua, Yasozisokhi Waruwu, yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan stempel palsu ini ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas lembaga-lembaga desa dan menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pemalsuan surat, termasuk berita acara yang mengandung tanda tangan palsu, jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang bergantung pada keputusan dan perencanaan yang sah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat, dalam hal ini BPD. Proses musyawarah desa juga harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak yang terkait, agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Jika dugaan pemalsuan ini terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa, yang seyogianya harus dilaksanakan dengan integritas dan amanah. Saya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum, agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan hal serupa. Selain itu, ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat dan lembaga desa untuk terus meningkatkan pengawasan dan partisipasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Secara keseluruhan, tindakan ini perlu dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga desa dan pemerintahannya.
Pihak Polres Nias ketika dihubungi melalui Humas Polres Nias kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi secepatnya terkait laporan Pihak korban.
Sementara Oknum Kades Lewuombanua, ketika awak media konfirmasinya lewat WhatsApp milik pribadinya pada pukul 09.58 wib pagi sampai saat ini belum dibalas dan tidak merespon terkait masalah tersebut. maka berita ini ditayangkan. awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.
(Tim)