Diduga Pos Retribusi 35 dan Bid Pendapatan Hambat Transparansi Publik, Ini Ulasannya

Indonesia investigasi

Bener Meriah, Aceh – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Syoufi Lubis diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tugas selaku pejabat negara.

Informasi berhasil dihimpun media ini, sebagai pejabat setingkat Kabid salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), Muhammad Syoufi Lubis diduga lakukan praktik Nepotisme di satuan kerja (Satker) dibawah naungannya, dengan terkesan geser posisi staf lainnya diganti oleh anak kandungnya.

Selanjutnya, ia juga diduga hambat tugas wartawan atau pers dalam mendapatkan data dan informasi seharusnya diketahui publik terkait sistem serta mekanisme perolehan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi pajak hasil bumi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasir Pos Retribusi Perbatasan KM 35, Gunawan Kala saat awak media lakukan konfirmasi dan Gunawan mengatakan tidak diizinkan oleh Kabid Pendapatan untuk photo buku besar catatan administrasi Retribusi.

Pertanyaannya, kenapa alur proses penarikan retribusi pajak hasil bumi terkesan dirahasiakan kepada masyarakat, sementara masyarakat dan elemen lainnya secara Regulasi berhak lakukan pengawasan dan kontrol publik, ini terkesan ibarat ada udang dibalik batu.

Dimanakah fungsi Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait hak warga negara dan peran fungsi pengawasan masyarakat terkandung dalam UU secara sah.

Ada dugaan praktik ketidak sesuaian pengelolaan di Pos Retribusi Perbatasan KM 35 Bener Meriah berpotensi kepada dugaan penggelapan dan unsur memperkaya diri oleh oknum ditingkat Pos dan lingkup instansi terkait.

Saat awak media lakukan pengawasan di Pos Retribusi dibawah BPKPA Kabupaten Bener Meriah perbatasan dengan Kabupaten Bireuen, atau lebih dikenal Pos KM 35 sekaligus konfirmasi kepada Kasir Pos Retribusi tersebut, Gunawan Kala pada Minggu (25/08/24) malam sekira pukul. 23.30 Wib.

Gunawan Kala membenarkan jabatannya di Pos tersebut sebagai Kasir, mulai diangkat sebagai Honorer Daerah pada tahun 2001, pertama aktif bekerja di kantor BPKPA, selanjutnya ditunjuk sebagai Kasir di Pos Retribusi dibawah Bid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah

Saat awak media ini minta untuk photo dokumentasi buku catatan administrasi penarikan Retribusi pajak hasil bumi di Pos Perbatasan KM 35, Gunawan menjawab, “Saya minta izin Kabid saya dulu, boleh atau tidak,” jawabnya sambil telepon Kabid nya bernama Lubis.

Setelah ditunggu beberapa menit, Gunawan keluar dari ruang admistrasi Retribusi yang tertutup tersebut dan berikan jawaban kepada awak media, “Tidak diizinkan oleh Pak Kabid,” demikian jawabnya.

Mantan petugas Senior Pos Retribusi KM 35 tersebut menuturkan kepada awak media ini bahwa, indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat instansi keuangan daerah Bener Meriah itu dipastikan 99 persen benar.

“Mulai dari masukkan dan tendang petugas disinyalir sesuka hati oknum pejabat di instansi BPKPA itu hingga ke dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran diindikasi terstruktur rapi baik di Pos oleh Kasir hingga ke kantor oleh pejabat terkait,” ungkap mantan petugas belum mau namanya disebut itu.

Mantan Petugas Pos Retribusi Bener Meriah diketahui pernah bertugas di semua Pos Retribusi yang ada menilai, diduga sangat banyak kerugian negara ditimbulkan dari praktik diduga korupsi dan indikasi penggelapan aset keuangan PAD tersebut, bahkan diperkirakan sampai sekarang diduga praktik itu masih berlangsung.

Mantan Petugas Pos tersebut diketahui sangat senior itu meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agak melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi dan indikasi penggelapan uang PAD oleh para oknum disinyalir sudah berjama’ah tersebut.

“Kepada PPATK atau Inspektorat diminta untuk lakukan pemeriksaan atau audit investigasi terhadap beberapa oknum pejabat di instansi tersebut dan para oknum Kasir diduga ikut bermain, terutama diperiksa harta kekayaan para oknum tersebut,” pintanya.

Salah seorang petugas diduga terzalimi di Pos Retribusi Perbatasan Bener Meriah-Aceh Utara, Dusun Buntul Saraine Desa Seni Antara, Ikbal saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan bahwa ada anak Kabid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah dimasukkan kerja di Pos Retribusi KM 35.

“Benar pak, ada memang anak pak Kabid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah, Lubis dipekerjakan di Pos Retribusi Perbatasan KM 35 gantikan saya, setelah saya dipindahkan ke Pos Retribusi Perbatasan Dusun Buntul Saraine Desa Seni Antara Kecamatan Permata, nama anaknya, Opal,” sebut Ikbal.

Tambahnya, anak Kabid Pendapatan Lubis tersebut dimasukkan pada bulan Januari 2024, anaknya itu diketahui masih kuliah di Banda Aceh, disinyalir status anaknya sebagai karyawan Honorer di instansi BPKPA Bener Meriah.

Kabid Pendapatan BPKPA Bener Meriah, Muhammad Syoufi Lubis menjawab konfirmasi awak media terkait Keterbukaan informasi publik, “Maaf.. Pak ada ketentuan khusus terhadap laporan Keuangan Pemerintah.BJika bapak ingin melihatnya akan saya komunikasikan sama pimpinan,” jawabnya.

Berikut tambah Kabid Pendapatan, akrab disapa Pak Lubis, “Makasih.. Pak kami siap tuk membantu,” ucapnya.*

Reporter : Joy MA
Editor : SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *