Indonesia Investigasi
SEMARANG — Dugaan aktivitas perjudian kembali mencuat di tempat hiburan malam Babyface Karaoke yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya No. 8, Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Tempat ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah penggerebekan casino pada September 2024 lalu.
Informasi yang diterima tim media menyebutkan bahwa lokasi tersebut kini diduga kembali menjadi arena perjudian terselubung. Aktivitas itu dikabarkan berlangsung secara sembunyi namun rutin dilakukan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa kali terlihat adanya aktivitas mencurigakan di dalam gedung.
“Sudah beberapa kali terlihat ada aktivitas mencurigakan di dalam gedung. Sepertinya mereka berani karena merasa punya ‘bekingan’,” ujar sumber tersebut, Selasa (8/10/2025).
Dugaan ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat tempat hiburan tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek aparat kepolisian atas kasus serupa. Bila benar terjadi, hal ini menunjukkan masih kuatnya jaringan perjudian di Kota Semarang yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kegiatan perjudian di lokasi itu melanggar ketentuan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis ayat (1), dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku maupun pihak yang turut serta dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti informasi ini secara tegas dan transparan. Warga berharap aparat dapat memutus mata rantai praktik perjudian yang dinilai merusak moral dan ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Babyface Karaoke maupun Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
SL