Diduga Gelapkan Dana BOS TA 2023–2024, Kepala SMP Negeri 2 Bilah Barat Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Erwin, Kepala SMP Negeri 2 Bilah Barat, yang berlokasi di Binanga Tolang, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Erwin diduga menggelapkan dan menyalahgunakan Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan nilai yang tidak sedikit, mencakup berbagai pos belanja sekolah yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.

Bacaan Lainnya

 

Ironisnya, saat publik dan awak media berupaya meminta penjelasan, kepala sekolah justru memilih bungkam seribu bahasa, menolak memberikan klarifikasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan pada 15 Desember 2025.

 

Rincian Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat sejumlah pos penggunaan Dana BOS TA 2023 yang dinilai tidak transparan dan patut dipertanyakan, di antaranya:

1. Bidang Pengembangan Perpustakaan

Sebesar Rp 7.739.000

→ Publik mempertanyakan bentuk pengembangan yang dimaksud, mengingat tidak terlihat adanya peningkatan signifikan pada fasilitas maupun koleksi perpustakaan sekolah.

2. Bidang Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Sebesar Rp 35.275.900

→ Tidak ada laporan terbuka mengenai jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, maupun output kegiatan tersebut.

3. Bidang Administrasi Kegiatan Sekolah

Sebesar Rp 66.506.500

→ Anggaran dinilai terlalu besar untuk kebutuhan administrasi, tanpa rincian yang jelas kepada publik.

4. Bidang Kegiatan Evaluasi/Asesmen

Sebesar Rp 28.540.000

→ Muncul pertanyaan terkait mekanisme dan urgensi pengeluaran dana sebesar itu.

5. Bidang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Sebesar Rp 46.521.100

→ Publik mempertanyakan: pemeliharaan seperti apa yang dilakukan?

Pasalnya, kondisi fisik sekolah dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

6. Bidang Pengembangan Profesi Guru dan Pendidik

Sebesar Rp 8.250.000

→ Diduga melanggar juknis Dana BOS, karena dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pengembangan profesi pendidik dalam bentuk tertentu.

Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024.

Tidak berhenti di TA 2023, indikasi penyimpangan juga kembali muncul pada TA 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain

Sebesar Rp 7.275.000

2. Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen

Sebesar Rp 3.413.000

3. Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pendidikan

Sebesar Rp 47.945.500

→ Publik mempertanyakan: kegiatan apa yang dimaksud dan bagaimana pelaksanaannya?

4. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sebesar Rp 6.850.000

→ Kembali dinilai bertentangan dengan juknis Dana BOS, yang secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk kegiatan tertentu terkait pendidik.

5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Sebesar Rp 60.415.000

→ Tidak ada penjelasan rinci terkait bentuk pemeliharaan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

6. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Sebesar Rp 6.000.000

→ Hingga kini belum ada kejelasan alat apa yang dibeli dan di mana keberadaannya.

 

Kepala Sekolah Bungkam, Publik Kian Curiga.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun Erwin selaku Kepala SMP Negeri 2 Bilah Barat tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat sesuatu yang disembunyikan.

 

“Jika tidak ada yang salah, mengapa harus bungkam?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Desakan Aparat Penegak Hukum.

Atas dugaan ini, publik secara terbuka mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera:

 

Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Bilah Barat.

– Memanggil dan memeriksa kepala sekolah Erwin.

– Menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara.

Mengungkap apakah terdapat aliran dana untuk kepentingan pribadi

 

Publik menilai kasus ini tidak boleh didiamkan, mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu

 

Pendidikan adalah amanah, dan dana BOS adalah hak siswa.

Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.

 

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait