Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Tim Razia Gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Satpol PP dan WH, serta Korlap dari TNI dan Polri, hari ini merilis hasil evaluasi menyeluruh terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat bulan terakhir. Fokus utama pengawasan ini adalah keberadaan ASN yang berada di warung kopi maupun tempat-tempat umum lainnya pada jam dinas berlangsung tanpa alasan tugas kedinasan yang sah.
Kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menjawab banyaknya keluhan masyarakat yang mendapati sejumlah pegawai pemerintah tidak berada di tempat tugas pada jam kerja. Pengawasan dilakukan secara mendadak, dan menyasar berbagai warung kopi serta tempat nongkrong yang berada di sekitar lingkungan kantor-kantor pemerintahan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar, S.STP., M.S.P mengatakan,
Selama rentang pengawasan yang dimulai sejak bulan Juli dan berjalan hingga tanggal 21 Oktober 2026, tercatat sebanyak 318 ASN dari berbagai instansi pemerintah telah terjaring. Adapun rincian perolehan jumlah ASN yang terjaring setiap bulannya adalah sebagai berikut, Bulan Juli 2026 sebanyak 134 ASN terjaring, jumlah tertinggi yang tercatat sejak kegiatan ini dimulai. Angka ini menunjukkan bahwa pada awal pelaksanaan, kesadaran akan kedisiplinan dan kewajiban berada di tempat tugas masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian aparatur.
Bulan Agustus 2026 Jumlah menurun menjadi 55 ASN, penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa adanya penindakan dan pengawasan mulai memberikan efek serta meningkatkan kesadaran di kalangan pegawai. Bulan September 2026 Angka kembali naik menjadi 79 ASN. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa masih ada sebagian pegawai yang belum konsisten menjaga kedisiplinan dan menganggap pengawasan ini hanya bersifat sementara. Bulan Oktober (per tanggal 21 Oktober 2026) tercatat sudah ada 50 ASN yang terjaring, meskipun bulan belum berakhir, angka ini mengingatkan semua pihak bahwa tantangan penegakan disiplin masih memerlukan perhatian dan pengawasan yang terus-menerus.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat tren penurunan pada bulan Agustus, angka yang masih muncul pada bulan September dan Oktober menunjukkan bahwa penegakan disiplin tidak boleh berhenti dan harus dilakukan secara berkelanjutan. “Data yang kami rilis hari ini adalah cerminan jujur dari apa yang telah kami temukan di lapangan. Angka 318 ASN dalam kurun waktu kurang dari empat bulan adalah jumlah yang cukup signifikan dan menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Aceh Utara”, ujar Kasatpol.
Sambung beliau mengatakan “Kehadiran ASN di warung kopi pada jam dinas tanpa keperluan tugas resmi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Setiap menit pada jam kerja adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan prima. Jika petugas pelayanan justru berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, di mana masyarakat harus mencari pelayanan?. Kami menyadari perubahan perilaku tidak terjadi dalam sekejap. Namun, konsistensi dan ketegasan harus mulai dari sekarang. Kami tidak bermaksud menindak semata-mata, tetapi membangun budaya kerja yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab”, ungkap Iskandar.
ASN yang terjaring mendapat pembinaan dan teguran, ASN yang terjaring untuk pertama kalinya diberikan teguran lisan dan bagi ASN yang ditemukan melanggar berulang kali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Tim Razia Gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukanlah program sesaat yang akan berhenti setelah jumlah pelanggaran menurun. Pengawasan mendadak akan terus dilakukan secara berkala dengan pola yang tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjadi mata dan telinga pengawas. Masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi jika mendapati aparatur pemerintah tidak berada di tempat tugas pada jam kerja.
“Perubahan dimulai dari disiplin diri. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja di tempat yang benar, pada waktu yang benar, dan untuk tujuan yang benar — memberikan pelayanan terbaik bagi Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara mewujudkan Aceh Utara Bangkit.” Pungkas Iskandar yang di dampingi oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dan Kebijakan Daerah Chairuddin, S.Sos, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ali Murtala, S.Pd.I dan Kasi Penegakan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan Nursiah, SE.
