Indonesia Investigasi, Bandar Lampung – Perkara Gugatan Melawan Hukum dengan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2024/PN.Tjk di Pengadilan Negeri Bandar Lampung antara penggugat Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama (PB) Pelabuhan Panjang Azwar Nero dengan tergugat Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma terus berlanjut, Senin 6/1/2025 lalu.
Sidang lanjutan keterangan saksi dari pihak tergugat yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH., MH ditunda, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 13 Januari 2025.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat David Sihombing, SH.,MH kepada Media mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
“Tadi sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Kalau untuk saksi dari kita itu sudah digelar.minggu lalu, “jelas David.
Menurut David, dalam perkara sidang tersebut kliennya menggugat keabsahan legalitas kepengurusan Koperasi Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma.
Dikarenakan, lanjut David, diduga kepengurusan Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak tahun 2020 tidak sah secara hukum.
“Gugatan yang dilakukan oleh Klien kami Ketua Koperasi TKBM Perjuangan Bersama Azwar Nero karena jangan sampai Pemerintah melakukan hubungan hukum dengan pihak yang tidak jelas legalitasnya. Karena itu nanti implikasinya melebar, “ujarnya.
Masih kata David, dalam hal tersebut dalam agenda sidang kesekian kalinya agenda pemeriksaan saksi dari tergugat bahwa tergugat menggunakan surat pada tahun 2019 yang disebutkan sebagai Anggaran Dasar (AD) perubahan nomor 02 yang merubah Anggaran Dasar (AD) tahun 2017 yang sampulnya bertuliskan Anggaran Dasar (AD) Perubahan tetapi isinya adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) serta terdapat tulisan Pasal 17, 18 dan 19 yang dirubah.
“Padahal pasal pasal itu tidak ada didalam Anggaran Dasar (AD) perubahan. 100 persen tidak ada, ” beber David.
Melihat persoalan tersebut, David menyatakan sebaiknya diperbaiki atau diriset ulang Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma.
“Menurut saya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma tidak pas untuk dilanjutkan. Ini dampaknya sudah terjadi, akibat hukumnya sudah terjadi, perbuatannya sudah terjadi, ” terangnya.
Oleh karena itu, menurut David, dikarenakan menyangkut Legalitas seharusnya tidak bisa dipakai lagi.
“Nah ini sudah digunakan dalam bukti resmi tertulis. Yang jadi pertanyaannya, siapa yang menggunakan ini, apakah pengacaranya (tergugat) atau pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sekarang (Agus Sujatma), “ungkapnya.
“Kalau soal siapa yang membuat, itukan beda urusan. Tapi yang menggunakan yang berdampak pada akibat hukum karena dilawan kita berdasarkan itu, “imbuh David.
David juga mempertegas agar publik semua tahu bahwa Notaris 100 persen tidak pernah membuat perubahan Anggaran Dasar (AD) nomor 02 tahun 2019 yang isinya seperti tersebut.
“Silahkan, bisa dikonfirmasi langsung ke Notaris Dini Sabela dan tidak ada disitu Anggaran Dasar (AD) Perubahan yang bertuliskan seperti itu. Padahal, sudah digunakan menjadi dasar kepengurusan Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, kan begitu keterangan sidang tadi, “tegas David.
Menurut David, kliennya tidak bermaksud untuk menjelek jelekkan Koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma akan tetapi kita sangat menyayangkan Pemerintah apabila menggunakan Koperasi itu.
“Karena Pemerintahan milik kita semua, KSOP, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja adalah milik masyarakat, milik kita semua, milik negara. Dengan permasalahan ini seharusnya mereka (Pemerintah.red) berpikir ulang karena ini menyangkut masa depan orang banyak. Apakah mungkin dengan identitas yang seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan, “tukasnya.
“Maksud saya coba rekan rekan Pers konfirmasi saja ke Notarisnya dan ke Kemenkumham, benar tidak di Kemenkumham ada Akte seperti ini dan isinya seperti ini. Nah, pertanyaannya kalau tidak benar, siapa yang bertanggung jawab dan apa dampak hukumnya ke Koperasi TKBM Panjang. Artinya gugatan klien saya Azwar Nero sebenarnya ini menyelamatkan Negara dari kesalahan kedudukan hukum Koperasi itu, ” Pungkas David.
(Alion)