Diduga Banyak Galian C yang Tidak Mengantongi Izin, APH Tidak Serius dalam Pemberantasan

Indonesia Investigasi

MOJOKERTO –  Maraknya aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin memperlihatkan ketidak seriusan Aparat penegak hukum maupun institusi pemerintahan kurang serius dalam upaya pemberantasannya. Meskipun lebih banyak dampak negatif yang diterima masyarakat daripada dampak positifnya namun kegiatan pertambangan Galian C terus saja melakukan kegiatannya.

Salah satu contoh pertambangan Galian C yang ada diwilayah Bleberan , Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto . sebuah lahan hijau produktif yang seharusnya menjadi lahan pertanian nampak hancur lebur karena tangan besi alat berat yang setiap hari menggali Lahan tersebut untuk menghasilkan material Batu , sebut saja Jaule pria yang sudah lama bergelut didunia pertambangan ini sebelum mengelola lahan di desa Bleberan Kecamatan Jatirejo jaule juga sempat mengelola lahan di Desa Gebangsari Kecamatan Jatirejo sangat mahir dalam menjalankan usahanya , penataan birokrasi yang sudah sering kali dia lakukan membuat usahanya seolah kebal hukum .

Di Desa Bleberan sendiri nampak 2 titik lokasi yang dikelola oleh jaule dan kedua titik lokasi tersebut sama terlihat banyaknya kerusakan alam yang terjadi , belum lagi salah satu titik lokasi Pertambangan yang di duga milik Jaule berada ditengah – tengah permukiman warga sehingga dampak negatifnya tidak hanya jalan yang rusak tapi debu – debu akibat lalu lalang Dump Truck yang memuat material . banyak warga yang sebetulnya ingin melaporkan kegiatan tersebut namun banyak warga yang ketakutan serta tidak tahu harus melapor kemana.

Bacaan Lainnya

“sak jane nggeh sumpek pak sakwontene enten tambang , mergi sak jek e wonten tambang lebih sering nyaponi griyo mergi katah bledog lan dereng maleh suoro trek seng kata riwa riwi lewat ngajeng griyo” jelas rk yang merupakan warga Bleberan saat diwawancarai tim awak media dalam bahasa jawa medognya yang artinya sebetulnya ya jengkel pak sejak adanya tambang , karena semenjak ada tambang saya lebih sering menyapu rumah karena debu dan belum lagi suara truck yang lalu lalang didepan rumah.

Disisi lain aktivitas Galian C jenis Batu di Wilayah Desa Bleberan , Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menjadi Sorotan DPD Organisasi Masyarakat “Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ( GEMPAR ) karena kerusakan ekosistem yang luar biasa parahnya serta lahan yang seharusnya digunakan sebagai lahan pertanian untuk menanam padi dan sebagainya harus berganti excavator yang menjadi tanamannya. Jumat 27/09/2024
Penggalian informasi juga dilakukan kepada seorang pria yang mengaku sebagai sopir dump truck meskipun pada ujungnya dia memfoto kendaraan yang kami tumpangi, didalam konfirmasi dikatakan bahwa lokasi pertambangan tersebut milik Bapak Jaule dan dia hanya bertugas sebagai sopir yang dalam sehari bisa mencapai 3 – 4 rit namun untuk masalah harga atau ongkos muat dalam satu ritase pria berkumis yang sedang nongkrong didepan lokasi yang berada ditengah – tengah pemukiman warga tersebut mengatakan bahwa untuk masalah harga material dia tidak mengetahui akan tetapi jika masalah onkos kerja diinformasikan kepada awak media bahwa ongkos sopir masih standart – standart saja .

“kulo mboten ngertos mas untuk masalah material batune, tapi menawi untuk ongkos gendongnya kulo kinten tasek standart – standart mawon kok “ ucap Pria tersebut dalam bahasa jawa campur yang artinya bahwa “ saya tidak mengerti mas untuk masalah harga material batunya. Tapi jika untuk masalah ongkos angkut saya kira masih standart – standart saja kok.
Tim Awak Media dari Redaksi Tnews, Suluhnusantara.news, Indonesia Investigasi , Borgol Indonesia , lintas skandal , gelora Jatim serta Ormas Gempar juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Blebran dengan mendatangi Rumah Bapak Kepala Desa Bleberan Bapak Yusuf namun beliau tidak ada sehingga Tim Investigasi tidak dapat memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan Kepala Desa Bleberan didalam Usaha pertambangan Galian C tersebut , karena dengan sengaja atau tidak membiarkan Pengusaha Pertambangan yang diduga tidak mengantong izin tetap beroperasi dengan aman tanpa tersentuh hukum , padahal jelas dikatakan didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat,daerah atau wilayah setempat guna mendongkrak pendapatan daerah , akan tetapi tidak demikian yang terjadi di wilayah Desa Bleberan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto . Pemerintah Desa yang mempunyai skup wilayah yang lebih kecil dibandingkan Kabupaten tidak mungkin jika tidak mengetahui kegiatan diwilayahnya.

Banyaknya dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak akses jalan , Dampak negatif pada pemerintah akibat pertambangan yang diduga ilegal tersebut adalah tidak masuknya ratusan Milyard rupiah pendapatan daerah untuk sektor pertambangan.

Dalam hal tersebut di minta kepada Bapak Kapolda Jatim sebagai pemilik wilayah tertinggi dijawa timur atau kepada bapak Kapolres sebagai pemilik wilayah kabupaten/ kota untuk menindak tegas aksi aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum yang sempat mengalami penurunan sedikit demi sedikit mengalami kenaikan dan juga dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di wilayah Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Penulis : Joker224

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *