Tangerang – Kondisi maraknya Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Rabu (12/6/2024).
Salah satu contoh buruk terjadi pada Bangunan di Komplek modern land lokasi di kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten. Bangunan Indomaret yang belum Lengkap perizinannya, yang diduga tidak memiliki (PBG). Saat konfirmasi kepada salah Satu pekerja (AP) selaku mandor, mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.
Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja Bangunan, bangunan Indomaret tersebut lokasinya terletak di Jalan Boulevard kawasan Komplek modernland RT001/RW003, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Pihak Satpol PP diminta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG belum dimiliki.
Kondisi ini membuka perbincangan tentang lemah dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya (PBG) sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan, sesuai PP no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU no. 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki (PBG) harus dirobohkan.
Pihak perijinan, (BPPMPT), dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
(M. Aqil Bahri, S.H)