Indonesia Investigasi
Mentok, Bangka Barat – Kota Tua yang memiliki ciri khas penghasil timah kembali dihebohkan dengan datangnya ratusan unit ponton para penambang liar dari berbagai arah. Ratusan unit ponton itu berkumpul di satu titik yakni di perairan perbatasan wilayah Kerenggan dan Tembelok pada Selasa ( 24/9/2024 )
Seolah ada aktor yang mengatur dan memberi komando ratusan unit ponton milik penambang liar itu langsung tancap gas melakukan penjarahan terhadap kandungan mineral timah di willayah tersebut.
Dari hasil investigasi, pewarta media memperoleh informasi dari warga setempat yang mengatakan aktor dibalik penjarahan bijih timah di wilayah Kerenggan dan Tembelok adalah AJG warga Kota Mentok. Hal itu dikuatkan adanya rekaman hasil pembicaraan antara AJG dan salah satu pemilik ponton yang menanyakan persyaratan jika ia ingin bergabung untuk melakukan aktivitas penambangan yang saat ini dikoordinir olehnya.
Dalam pembicaraan via telpon selular nomer 0821xxxxxxx89 yang sempat terekam itu, sangat jelas suara yang diduga AJG saat memberikan penjelasan, menyebutkan kisaran harga untuk uang bendera sebesar 5 juta, sedang harga untuk pasir timah seharga 70 ribu / kilo gram.
Atas kejadian yang menghebohkan itu , salah satu Putera Daerah Mentok Agus Purnomo, S.H., yang juga Praktisi Hukum memberikan tanggapannya. Secara terang – terangan Agus Purnomo menyampaikan kritikanya kepada para petinggi daerah dan Aparat Penegak Hukum bahwa kegiatan ratusan unit ponton isap produksi di Kerenggan Tembelok bukanlah hal yang dianggap kecolongan, melainkan lebih kepada pembiaran dan pemberian peluang kepada sang aktor yaitu AJG.
“ Ini bukan kecolongan, ini lebih kepada pembiaran atau pemberian peluang yang diberikan kepada si aktor. Kalau kecolongan pasti ditangkap karena sudah dua hari, kalau sengaja dibiarkan siapa yang mau nangkap, lah buktinya rekan – rekan wartawan pada minta konfirmasi kok kepada Kapolres tapi tidak ada gerakan. Jelas sekali (Aph) Aparat Penegak Hukum dibuat seperti macan ompong, tidak melakukan apapun termasuk pencegahan baik secara langsung maupun secara himbauan dan kita ketahui bahwa kegiatan tersebut murni dan jelas ilegal bahkan masuk dalam kategori tindak kejahatan serius,” ucap Agus.
“Seharusnya yang bertanggung jawab penuh demi menjaga ketertiban serta menghindari kegaduhan di tengah masyarakat atas aktivitas kegiatan tersebut adalah Pihak APH di Wilayah Bangka Barat sendiri.
Pencegahan secara langsung berupa pelarangan kegiatan berlangsung tatap muka dan larangan keras berupa tindakan tegas kepada
para pelaku tambang ilegal tersebut, berikut para panitia dan para penambang nya sendiri satu lagi para cukongnya/ kolektornya,” katanya
“ Saya sangat mendukung dengan adanya himbauan berupa spanduk larangan beraktifitas di wilayah Tembelok Keranggan hingga pemberian sanksi bagi si pelanggar yang sengaja dipasang oleh anggota Satpol Airut Polres Bangka Barat. Dan hari ini fakta yang terjadi kita sama sama menyaksikan adanya kegiatan para penambang liar yang secara terang – terangan melanggar bahkan menjarah kandungan mineral timah. Seperti halnya masyarakat penambang Kerenggan dan Tembelok di masa lalu yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, maka AJG juga wajib ditangkap dan diadili, itu baru adil dan beradab,” pungkas Agus mengakhiri penjelasanya kepada media ini
Secara terpisah Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi oleh media, terkait aktivitas penambangan pasir timah ilegal di perairan Kerenggan dan Tembelok sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban resmi. Sementara itu Wakil Bupati Bangka Barat yang saat ini masih ikut dalam Kontestasi Bacabup Petahana saat dihubungi, Handphone Selular milikya tidak aktif. ( tim )