Indonesia InvestigasiĀ
CILACAP, JATENG — Dugaan muncul setelah Tim Media melakukan kontrol sosial pada pembangunan proyek Revitalisasi SDN Adimulya 02 Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, dengan nilai kontrak Rp.1.249.743.000,-
Masa Pelaksanaan 120 Hari Kalender.
Mulai 11 Juli 2024.
Selesai 7 November 2024. Dana Alokasi Khusus (DAK), Pelaksana CV. Anggun Sejati Cilacap. Konsultan Pengawas CV. Putra Waluya Karya.
Pada saat Tim Media tiba di lokasi pekerjaan proyek bertemu dengan DD pengawas lapangan, yang mana pada saat itu DD pengawas dari pihak kontraktor pelaksana proyek langsung marah pada awak Media, dan langsung melarang awak Media untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan rekaman vidio pada Hari Senin 30/12/2024.
Kemudian Tim Media langsung melakukan konfirmasi dengan SB Kabid Sarpras terkait proyek tersebut sudah tidak selesai tepat waktu, bahkan proyek tersebut diduga baru mencapai 90% pekerjaan melalui pesan singkat via WhatsApp. Namun SB memberikan jawaban “minta waktu untuk melakukan evaluasi pada hari Minggu 12/01/2025”, ujarnya.
Kemudian Tim Media Konfirmasi dengan YS Konsultan Pengawas melalui pesan singkat via WhatsApp. Jawaban YS “Itu adendum, kena denda juga. Bayarannya di tahan, sesuai prosentase, di kurangi denda”, ujarnya.
Kemudian YS kembali menambahkan “Ya laporan sesuai lapangan kalau Konsultan, kalau memang belum selesai, kita juga masih mantau meskipun kontrak Konsultan sudah berahir” pada Hari Minggu 12/01/2025, ujarnya.
Kemudian Tim Media Konfirmasi kembali terkait ketidak singkronan kontrak Konsultan Pengawas sudah berahir, namun kontrak Pekerjaan Kontraktor Pelaksana hingga saat ini diduga baru 90%, seharusnya berakhir juga kontraknya atau di sebut putus kontrak, yang janggal nya lagi, tetap di kerjakan hingga saat. Pertanyaan nya, kok bisa uang negara digunakan tidak mengikuti aturan pemerintah dan UU..?
Diduga Pelaksanaan proyek ini melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Serta diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur tentang keuangan negara termasuk pengelolaan, pertanggung jawaban dan tata kelolanya keuangan, bahwa dengan jelas dan gamblang, penggunaan uang tahun Anggaran 2024 tidak bisa di pergunakan untuk tahun 2025. Mengingat Tanggal 31 Desember 2024 jam 00:00 WIB anggaran 2024 sudah tutup.
Selain itu juga yang menjadi pertanyaan disini, bagaiman cara membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan..?
Sementara Pekerjaan baru selesai tahun 2025. Tentu dalam hal ini patut diduga adanya surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan Fiktif.
TO Mantan aktivitas anti korupsi berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Target Operasi (TO) kabupaten cilacap, yang mana selama ini tidak perna tersentuh oleh KPK, ujarnya.
(TIM/Red)