IndonesiaInvestigasi.com
PADANG PARIAMAN, 7 Agustus 2026 — Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Dugaan adanya ketidakjujuran dan ketidaktransparanan mencuat dalam proses pemilihan di Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, yang dinilai merugikan salah satu peserta, yakni Pasangan Calon (Paslon) 01.
Sejumlah anak nagari dan tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses yang berlangsung. Mereka menilai terdapat berbagai kejanggalan yang perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, sorotan utama diarahkan pada kelolosan Paslon 02 yang oleh sebagian masyarakat dinilai tidak memenuhi kategori dan persyaratan sebagaimana mestinya. Selain itu, asal domisili Paslon 02 yang disebut berasal dari wilayah Kayu Tanam juga menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan.
Masyarakat juga menyoroti sikap Bamus dan panitia Pilwana yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan dan netralitas terhadap seluruh calon. Kondisi tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat nagari.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya permintaan dari Camat Batang Anai dan Pj. Wali Nagari kepada Paslon 01 agar tidak melanjutkan sanggahan atau keberatan yang diajukan terkait proses Pilwana. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi, dinilai dapat mencederai hak peserta pemilihan untuk memperoleh penyelesaian sengketa secara adil.
Persoalan semakin berkembang ketika masyarakat mempertanyakan kinerja Tim Pansus yang ditugaskan oleh Bupati Padang Pariaman untuk menyelesaikan sengketa Pilwana. Tim tersebut dinilai belum bekerja secara transparan. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman selaku pimpinan Tim Pansus disebut sulit ditemui untuk berkoordinasi, padahal sebelumnya Bupati telah menyampaikan agar penyelesaian sengketa Pilwana dapat dikoordinasikan melalui Sekda sebagai pimpinan tim.
“Kami sangat kecewa. Kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan sudah mulai terkikis. Yang kami inginkan hanyalah kejujuran, keterbukaan, dan penegakan aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Masyarakat berharap Bupati Padang Pariaman meninjau kembali keputusan yang telah diambil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Pilwana di Nagari Sungai Buluah Selatan. Mereka meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau unsur kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan, maka pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan perundang-undangan agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan secara terbuka dan adil sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah munculnya gejolak di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi anak nagari yang menginginkan proses demokrasi berjalan bersih, jujur, dan bermartabat.
Poin yang diminta masyarakat untuk dicroscek lebih lanjut:
Proses dan persyaratan pencalonan Paslon 01 dan Paslon 02.
Dugaan adanya permintaan dari Camat Batang Anai dan Pj. Wali Nagari kepada Paslon 01 agar tidak meneruskan sanggahan.
Tingkat transparansi dan mekanisme kerja Tim Pansus penyelesaian sengketa Pilwana yang ditugaskan oleh Bupati Padang Pariaman.
Peran dan akses koordinasi dengan Sekda Padang Pariaman selaku pimpinan Tim Pansus.
Seluruh proses pelaksanaan Pilwana di Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Reporter : Ermawati
