Didampingi Kuasa Hukum, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Polda Riau

Indonesia Investigasi

Pekanbaru, Riau – Didampingi Jaka Marhaen, SH, selaku Kuasa Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Polda Riau.

Ketum DPP AMI juga bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum, Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra, Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI).

“Laporan resmi oleh rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Polda Riau, agar setiap individu berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers,” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bacaan Lainnya

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

“Laporan ini semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, dimana dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, “Kami harapkan pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Polda Riau,” pintanya.

Semua itu, sambung Ismail Sarlata demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

“Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang,” sebut Ketum DPP AMI.

“Ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers, apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers. Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya,” terang Ismail Sarlata.

Dipenghujung paparan, Ismail Sarlata, Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras, “Tindakan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Pers (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Dan meminta oknum-oknum tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. “Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers,” harapnya.

“Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkah pun,” tekad Ismail Sarlata.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab, “Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan,” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena.

(Team/Red)
Sumber : DPP AMI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *