Breaking News:
indonesia Investigasi
Labuhan Batu, Sumut –
Diduga dibekingi oknum berseragam hijau dan coklat, Her mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkesan berkuasa. masyarakat Labuhan Batu, khusus warga Bilah Hilir bingung mau mengadu kemana.
Kian menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat, diduga Her menjadi Big Bos mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan minyak mentah disinyalir ilegal kian semakin berkuasa, tanpa menghiraukan aparat penegak hukum (APH).
Yang mana kegiatan ilegal Her tersebut beroperasi di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara kini beraktifitas dengan bebas dan leluasa.
Dari hasil penelusuran media online indonesiainvestigasi.com beberapa waktu lalu, mengungkap fakta tentang kegiatan bisnis diduga ilegal Her menjadi Big Bos mafia BBM subsidi di wilayah Kecamatan Bilah Hilir dan sekitarnya.
Tak hanya itu yang mana warga juga sekaligus tokoh masyarakat sekitar sebut saja JO mengungkapkan agar adanya kepedulian instansi terkait.
“Bener, Her itu adalah diduga mafia BBM subsidi dan minyak mentah. gimana mau di tangkap si Her itu. semua sudah di kasih atensi, baik para pres nya mau pun para institusi nya. Soal pendeking nya jangan di tanya lagi, ada hijau walaupun coklat. pokoknya tak kan bisa di tangkap lah Her itu. Pihak Polsek wilayah setempat aja hanya menjadi penonton, bak seperti boneka,” ungkap Jo.
Lanjut JO. “Saya sebagai warga Kecamatan Bilah Hilir dan juga tokoh masyarakat. menantang para insitusi yang mana bisa dan berani menangkap Her. akan saya berikan jasa sebidang tanah saya pribadi,” sebut JO.
Lanjutnya, “Tetapi saya memastikan tidak ada kan yang bisa menangkap Her. Karena semuanya sudah kenyang di buat Her,” cetus JO dengan rasa kecewa.
Tertuang nya peraturan tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi terpidana sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan di ancam dengan penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).
Namun demikian jelas tentang peraturan dan UUD terhadap oknum yang melakukan penyalah gunaan BBM bersubsidi dan dapat merugikan negara dan merugikan bagi masyarakat akan terancam pidan.
Berbeda dengan Her. Yang mana diduga selaku Big Bos mafia BBM subsidi, hingga sampai saat ini tidak dapat ditindak lanjuti pihak penegak hukum. Sehingga adanya pembiaran atau restu dan beberapa pihak insitusi penegak hukum.
Sampai terbit nya pemberitaan ini menja publik. Media online indonesiainvestigasi.com akan terus mempublikasi kan, akan seberapa jauh pihak penegak hukum dapat menindak lanjuti para mafia BBM bersubsidi.*
Pewarta : Chairul Ritonga