Di Temukan Penumpukan Pupuk Bersubsidi APH Belum Ada Tindakan

Indonesia Investigasi

LAMPURA – IndonesiaInvestigasi.com – Pupuk bersubsidi diberikan melalui mekanisme dengan tujuannya adalah agar harga tidak memberatkan petani dalam meningkatkan produksi pertanian subsidi adalah yang digunakan untuk tanaman pangan utama dan tidak di juwal bebas.

Sistem penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui produsen distributor dan kios. Penyaluran pupuk subsidi diatur dalam Permendag No 4 T 2023. Pupuk bersudsidi pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan barang tersebut.

UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. maka bagi oknum yang terbukti melanggarnya bisa terancam dengan pidana.

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: Tergabung dalam kelompok tani, Menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Menggarap lahan paling luas 2 hektar atau 1 hektar untuk petambak.

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp.2.250 per kilogram untuk Urea Rp.112.500/sak, atau Rp.225.000/kwintal. Sedangkan untuk NPK.Rp.2.300 per kilogram Rp.115.000/sak atau Rp. 230.000/kwintal.

Penjuwalan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindakan pidana dan administratif, dan bisa di pidana sedangkan pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi juga bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.

Berkaitan Adanya program pemerintah itu telah di temukan penumpukan Barang Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK mencapi lebih kurang 3 sampai 4 ton di salah satu rumah warga (ZB – 35) pada tanggal 15 okober 2024 Desa Sido Kayo Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Terkonfirmasi di kediamanya ‘ZB’ dirinya mengaku  “Saya hanya menerima titipan saja dari pak andi jumlah nya sekitar 3 atau 4 ton selain itu saya tidak tau, silahkan tanya langsung pada yang bersangkutan” bebernya ZB.

Taklama kemudian akhirnya saudara andi tiba di lokasi kemudian dirinya juga menjelalaskan “Saya menyalurkan barang tersebut sesuai kebutuhan petani dan sesuai aturan, selain itu saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut selain pengawas atau petugas pupuk yang membidanginya”jelasnya kata andi.

Adanya temuan yang di maksud  sebagai Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menduga adanya penyalahgunaan dam sistem penyaluran pupuk subsidi yang terjadi pada wilayah yang di maksud jelasnya kata salmin sebagai anggota lembaga BPAN.

Dirinya mengungkapkan yang semestinya terlihat juga nama kios harga Het di pasang bukan sebaliknya. justru pakta di lapangan telihat tempat penempatan barangpun bukan pada tempatnya di tambahkan penjuwalan bebas dan harga melebihi harga HET. Sedangkan Harga Het urea Rp. 112.500/sak. di juwal bebas mencapai Rp. 200.000./sak. Kemudian NPK Het Rp.115.000. Di juwal mencapai. 180.000/Sak. jelas ini ada dugaan penyimpangan. kata salmin.

Tim pelaksana infestigasi dalam kegiatan ini telah berupaya memberitahukan melalui Laporan Inpormasi (LI) pada APH setempat dan pada saat itu pada tanggal 15 okober 2024 telah di terjunkan utusan dari polsek setempat namun pada akhir hanya meninggalkan lokasi setelah mengetahuinya sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada penindakan tegas terhadap pristiwa ini. bebernya anggota BPAN pada media (17/10/24).

Sebelumnya dari salah satu Tim kegiatan telah menyampaikan informasinya terkait peristiwa tersebut pada polsek setempat melalu  WhatsApp lalu di jawab  “Trimakasih info nya “. begita jawaban polsek.

Diharapkan kepada APH yang membidanginya sekiranya harus turun langsung dan mengusut tuntas oknum yang akan menyalah gunakan barang tersebut jika terbukti merugikan negara dan masyarakat maka di berikan efek jera sesuai sanksi  hukum dan undang-undang yang berlaku. (RED.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *