Di Forum KPK, Al- Farlaky Soroti Regulasi PMK 212, Hingga Dukungan Optimalisasi PI & CSR Migas PT. Medco

Indonesia Investigasi 

 

Jakarta – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan dua persoalan penting dalam pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

 

Bacaan Lainnya

Dihadapan lembaga antirasuah itu, Bupati menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi yang sedang dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat.

 

“Kami diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke Dana Desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran kami berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Bupati.

 

Ia berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dapat dikaji kembali dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.

 

Selain itu, Bupati Al- Farlaky juga menyampaikan harapannya kepada KPK terkait belum optimalnya penyaluran Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur.

 

Al- Farlaky mengakui pihaknya telah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

 

” Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” papar Al- Farlaky.

 

Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan eksploitasi migas yang beroperasi di wilayahnya.

 

Ia mengaku bahwa hingga kini belum ada data real yang diterima daerah terkait jumlah produksi migas, sementara alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk Aceh Timur relatif rendah dibandingkan daerah penghasil migas lainnya di Indonesia.

 

“Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

 

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, hadir langsung dalam kegiatan yang digagas oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK tersebut. Hadir juga bersamanya, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur dan Kepala Perangkat Daerah terkait dalam jajarannya. (*)

 

M. Riki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *