Indonesia Investigasi
SUMBAR – Lahan yang yang berlokasi di pagang lua (luar ) RT 03 /RW 01 kelurahan kurao pagang kecamatan Nanggalo, Kini menjadi kisruh.(24/5).
Dari penelusuran awak media menemui Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan.
Lahan tersebut milik dari tiga orang bersaudara yaitu ; juri , joben dan enek ketiga sudah almarhum.
Ketiga bersaudara tersebut paman kandung dari Syamsidar ( almarhum ) karena ibu Syamsidar dengan ketiga bersaudara ini seayah dan se ibu dengan ibunya Syamsiar (alm).
Syamsidar (alm) adalah istri dari Anas ( alm ) kedua orang tersebut mempunyai Empat orang anak , tiga perempuan dan seorang laki – laki. Epi ( alm) mantan istri Zainal , Irawati , lidiawati , jaf .
Menurut ketentuan adat Minang, Pusako dari hasil garapan juri, joben ,dan enek di namakan tembilang perak. yang arti nya warisan Pusako rendah. Ahli waris turun kepada keponakannya. Keponakan yang kandung adalah Syamsidar .
Namun ketiga bersaudara tersebut tidak punya penghasilan tetap, hanya lahan tersebut yang digarap untuk penghidupan sehat – hari .
Hingga sempat lahan tersebut tergadai pada seseorang yang beralamat di Nanggalo juga, dan di tebus oleh Syamsidar dan suaminya Anas pada tahu 1983 . Maka ketiga bersaudara ini membuat surat peralihan hak kepemilikan kepada keponakan nya yang bernama Syamsidar .
Di tahun 2009 lahan tersebut masih aman .
Namun di tahun berikut nya muncul penggarapan yang sekarang bangunan datu motor, sedangkan Syamsidar dan suaminya tinggal di atas lahan tersebut . Dan mereka tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun .
Tapi karena kedua suami istri tersebut di anggap kaum yang lemah dan tidak bisa berbuat apa -apa . hukum pun tak berpihak padanya.
Di duga para kaum pun karena punya rasa iri sehingga tidak berpihak pada keluarga Syamsidar .
Hingga sekarang sampai keturunan Syamsidar tetap menjadi korban ketidak Adilan. Dan muncul pula dokumen yang di keluarkan di surau gadang . Yang menyatakan.
Pihak pertama ; yasmiati Ilyas dengan alamat ; plamboyan no.5 ,RT 11/RW 02 .kecamatan Padang Utara . Dengan saksi Asril.
Dan pihak kedua ,
Djaharudin yang beralamat
Jalan lr Juanda RT 11/RW 02 kelurahan Padang Utara kecamatan Padang Barat . dengan saksinya bernama Amril .
Dan pejabat pembuat akta Tanah Sofjan Junus ,SH. Bila di kaji ulang dalam kalimat perintah pengosongan lahan Lahan tersebut adalah aset negara. Memang semua yang ada di bumi Pertiwi jadi aset negara. Namun tidak di nyatakan milik negara.
Di sini bagi masyarakat yang tidak memahami bahasa mudah tertipu dan menjadi makanan empuk bagi para oknum dan mafia tanah.
Penelusuran dari awak media dari Nara sumber di lapangan .
Di duga kuat penyalah gunaan wewenang antara mamak kepala waris dan RW di kelurahan kurao pagang .
Reporter:
Ermawati
Lidiawati halusinasi tinggi
banyak angan2
Kalau ingin berkomentar atau menanggapi silahkan dilengkapi datanya.