Jakarta – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik untuk tiga sisa berkas perkara kasus tersebut yang dijadwalkan dimulai pada 13 Maret.
“Rencananya, sidang akan berlangsung pada tanggal 13 dan 14 Maret,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Albertina juga menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan waktu mulai sidang. Namun, ia menyatakan bahwa kemungkinan sidang akan ditunda.
“Awalnya, tanggal tersebut akan menjadi awal sidang, tetapi kemungkinan akan ditunda lagi,” katanya.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2/2024).
Kasus pungli di Rutan KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, serta pidana. Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenai sanksi etik berupa permintaan maaf.
Selain itu, 12 pegawai KPK lainnya sedang menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Kasus ini juga telah masuk ke tingkat penyidikan secara pidana. Ali menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun, dibutuhkan proses dan waktu untuk menyelesaikan baik hukuman disiplin maupun proses hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Oleh karena itu, penting untuk memahami secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di Rutan Cabang KPK ini. Jangan hanya melihat dari sisi putusan Dewas dan menganggapnya selesai, hal itu merupakan pandangan yang keliru,” tambah Ali.
(Red)