Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Eksekusi hukuman tersebut dilaksanakan hari ini.
Ucapan permintaan maaf dari 78 pegawai yang terlibat pungli ini disampaikan di Gedung Juang KPK. Pelaksanaan keputusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bersama dengan anggota Dewas KPK turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi keputusan etik tersebut. KPK juga akan memuat rekaman permintaan maaf ini di media komunikasi internal KPK.
Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyatakan keprihatinannya atas kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalitas dan integritas yang selama ini menjadi prinsip di KPK.
“Saya sebagai bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi merasa prihatin dan berduka atas hukuman etik yang diberikan kepada insan KPK sebagai konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutannya saat pelaksanaan keputusan etik, pada Senin (26/2/2024).
Cahya menekankan bahwa sanksi etik yang diterima oleh 78 pegawai tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh insan KPK dalam menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar KPK. Dia juga mengingatkan agar seluruh insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga reputasi KPK sebagai organisasi yang bersih.
Kasus pungli di Rutan KPK telah menghasilkan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK. Sebanyak 78 pegawai dikenai sanksi permintaan maaf, sementara 12 pegawai lainnya dirujuk ke Inspektorat KPK.
KPK juga sedang menyelidiki kasus tersebut secara pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK.
(Red)