Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, keluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas kepada aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk menjalankan work from home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.
“Dengan surat edaran ini, kami ingin memberikan pedoman yang jelas tentang sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi mereka selama arus balik,” kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.
Selama periode tersebut, aturan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kebijakan ini menegaskan bahwa instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik harus tetap menjalankan WFO 100 persen.
Aturan WFO dan WFH bagi ASN pada tanggal 16-17 April 2024 bertujuan untuk mengatur sistem kerja selama arus balik pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pemerintah akan terus memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sebagai hasilnya, instansi pemerintah yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diizinkan untuk menjalankan WFH maksimal 50 persen dari total pegawai. Namun, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik harus menjalankan WFO 100 persen. Rincian teknis pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Surat edaran ini juga memberikan contoh instansi yang harus menjalankan WFO dan yang dapat menerapkan WFH. Instansi yang harus tetap WFO adalah yang terlibat langsung dalam layanan kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan energi.
Di sisi lain, sektor logistik, pos, transportasi, distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar akan diwajibkan untuk WFO pada tanggal 16-17 April 2024. Pemerintah menekankan bahwa pelayanan langsung kepada publik akan tetap berlangsung optimal sesuai arahan Presiden Jokowi, yang menginginkan kinerja pelayanan publik tetap tinggi dalam segala situasi.
Instansi yang dapat menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena mereka terlibat dalam layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.
“WFH maksimal 50 persen, dengan detail persentase seperti 40 persen, 30 persen, dan seterusnya, akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Sebagai contoh, jika PPK menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya harus menjalankan WFO,” jelas Anas.
Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi. Selain itu, instansi pemerintah perlu membuka saluran konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran. “Harapannya, libur Lebaran tidak mengganggu pencapaian target kinerja dan kualitas pelayanan,” pungkasnya.
(Red)