Indonesiainvestigasi.com
Bandar Lampung – Demo di Kejaksaan Tinggi Lampung, Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, pertanyakan laporan Bagian Umum Setda Kabupaten Way Kanan, Kamis, 6 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya, LSM GEMBOK dan RUBIK telah melaporkan terkait dugaan penyimpangan serta carut marutnya pekerjaan di Bagian Umum Setda Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Dugaan penyimpangan kegiatan diataranya:
1. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rp. 1.248.161.608.
2. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp. 129.055.000.
3. Pemeliharaan Mebel Rp.100.000.000.
4. Penyedia jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Rp. 1.632.343.405.
5. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp. 3.224.559.797.
6. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp. 2.675.023.084.
7. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp. 440.950.000.
8. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya Air dan Listrik Rp. 1.440.916.793.
9. Penyediaan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp. 4.562.889.877.
10. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Rp. 5.426.768.650.
11. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp. 12.518.334.771.
12. Fasilitas Kunjungan Tamu Rp. 5.989.277.150.
13. Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp. 8.039.039.332.
Ketua Rubik, Feri Yunizar, mengatakan aksi damai ini bukti keseriusan kami dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Way Kanan.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan, namun sampai saat ini kami tidak melihat ada perkembangan penanganan masalah ini,” ucapnya.
Feri menambahkan, tidak tahu apa yang menjadi hambatan Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan ke pihaknya selaku pelapor.
“kita berharap laporan itu segera diproses, jangan sampai menjadi preseden buruk terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra, menambahkan kami menduga program pelayanan administrasi perkantoran meliputi penyediaan jasa komunikasi sumberdaya air dan listrik, penyediaan jasa kebersihan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dan penyediaan makanan dan minuman.
“dalam implementasi pelaksanaan diduga mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum”, tegasnya
Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, Gembok dan Rubik akan meneruskan dan melaporakan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kejakasaan Tinggi Lampung, tutup andre.
(Red)