Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Demi pembenaran dirinya dan terkesan tutupi indikasi perbuatannya diduga telah langgar aturan negara sebagai kepala desa (Kades) atau Datok Penghulu Kampung, Supardi diduga telah lakukan pembohongan publik dengan pernyataannya.
Informasi berhasil dihimpun awak media ini, Datok Penghulu Supardi juga dihadapan masyarakat umum di desa nya juga telah sampaikan pernyataan diduga kebohongan publik untuk menutupi indikasi pelanggaran hukum olehnya, benarkah?
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM(, Nasruddin menilai, setelah ditelusuri dan dibuktikan secara berantai pernyataan Datok Penghulu Supardi oleh pihak media hingga pada tahapan pembuktian oleh masyarakat pernyataan Supardi kepada wartawan tentang salah satu Kadus di desa pimpinannya, ternyata tidak sesuai kenyataan.
“Bahkan Datok Penghulu Supardi terkesan sangat berani mengatasnamakan aparatur kecamatan untuk membenarkan dirinya di mata wartawan yang lakukan konfirmasi kepada, seolah dirinya tidak bersalah dalam memimpin pemerintah desa, ternyata kenyataan berbalik,” kata Nasruddin, Senin (06/05/24).
Menurut Nasruddin, setiap tahun dianggarkan dana untuk peningkatan kapasitas perangkat desa melalui anggaran pendapatan belanja kampung (APBK), namun tidak terdapat output dari penggunaan uang negara tersebut, “Inikah target capaian anggaran diamanatkan Regulasi,” tanyanya.
“Kami selaku pegiat publik bertugas sebagai kontrol sosial terhadap pemerintahan dan anggaran negara minta kepada instansi terkait agar melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Datok Penghulu Kampung seperti ini, kalau perlu tindak tegas jika terkesan nakal,” harap Nasruddin.
Direktur FPRM menegaskan kepada instansi pemerintah baik pengawas maupun aparat penegak hukum (APH) agar tidak lakukan perbuatan diduga termakan jasa dari KPA desa, sehingga berpotensi agak terhambat bersikap tegas terhadap oknum kades nakal.
Alwin, salah seorang Tomas Kampung Bandar Setia kepada media ini menyampaikan, setahu dirinya diatur dalam aturan Regulasi, tidak bisa berhentikan perangkat secara sembarangan, meskipun kewenangan Datok Penghulu Kampung terkait itu.
“Menyampaikan pembenaran diri melalui media dan terkesan menyudutkan atau disinyalir memfitnah orang lain untuk menunjukkan diri kita benar kepada publik setau saya berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mengarah pada pasal pencemaran nama baik,” jelas Alwin.
Lanjut Alwin, saat rapat umum di Balai Desa komplek kantor Desa Bandar Setia, Jum’at malam (03/05/24), semua tudingan mengarah pada potensi pembohongan publik oleh Datok Penghulu Supardi disampaikan kepada wartawan diterbitkan di media dan tudingan kepada Winaryo dalam penjelasan Datok Supardi terkesan tidak mampu buktikan kebenaran tudingannya.
“Benar, Datok Supardi menyampaikan informasi mengarah pada potensi kebohongan publik guna lakukan pembelaan diri nya atas semua indikasi perbuatan melanggar hukum oleh dirinya serta diduga mencari kambing hitam orang lain, ini tidak dibenarkan,” ungkap Alwin.
Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi, kepada awak media ini secara gamblang dan antusias mengatakan tudingan demi tudingan baik perbuatan pungli maupun dugaan korupsi kepada Winaryo, pada saat rapat diminta bukti tudingan tidak dapat memberikan bukti jelas.
“Karena sudah banyak laporan masyarakat Dusun Karang Rejo melaporkan dan meminta saya untuk berhentikan Winaryo selaku kadus karena sudah banyak sekali kesalahan diperbuatnya, saya minta tanda tangan surat pengunduran diri, Winaryo tidak mau, jadi saya non aktifkan dari bulan Ramadhan sampe sekarang,” demikian sebagian disampaikan Datok Supardi.
Puluhan masyarakat Desa Bandar Setia membantah pernyataan Datok Penghulu kampung setempat membantah pernyataan Datok Penghulu Supardi tentang Kadus Winaryo, “Kami masih membutuhkan Kadus Karang Rejo, Winaryo sebagai pimpinan kami di dusun, karena berfikir dan berbuat untuk kepentingan masyarakat,” kata mereka.*
SAP